Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Kresna Life

OJK menyampaikan alasan lengkap keputusan mencabut izin usaha Kresna Life.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life). Salah satunya karena tingkat kesehatan perusahaan yang sudah menurun cukup lama, meski regulator telah memberikan waktu yang cukup lama kepada Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan program penyehatan keuangan (RPK) untuk disampaikan kepada OJK.

“RPK yang disampaikan oleh manajemen Kresna Life sudah sebanyak 10 kali, dan dari 10 kali itu tidak pernah ada yang terpenuhi. Itu terjadi sejak tahun 2022,” ungkap Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).

Adapun RPK yang terakhir, kata Ogi, manajemen Kresna Life menyampaikannya di detik-detik menjelang berakhirnya 2022, yakni dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).

Dalam RPK terakhir tersebut, Ogi menuturkan bahwa kekurangan dari konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali atau strategis partner yang akan masuk ke dalam perusahaan.

Namun demikian, lanjut Ogi, sampai dengan perpanjangan waktu yang telah kami berikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar dan jumlah yang itu juga tak kunjung mencapai yang diharapkan.

“Selain itu, pemegang saham pengendali tidak pernah memasukkan modal ke dalam perusahaan atau ke dalam escrow account yang kami minta untuk memenuhi kekurangannya,” jelasnya.

Ogi menyatakan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen dan pemegang saham Kresna Life untuk menyehatkan kondisi perusahaan.

“Untuk itu, OJK memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan juga kepastian hukum untuk industri bagi perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper