Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabungan Siswa SD Tak Bisa Cair, MA Usulkan LPS Jamin Simpanan di Koperasi

Ini Alasan Mahkamah Agung yang mengusulkan LPS ikut menjamin simpanan di koperasi. Salah satunya dari kasus tabungan siswa SD yang tak bisa cair.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, DENPASAR - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi penjamin dana nasabah di koperasi sebagai upaya menekan kasus dana nasabah koperasi yang hilang. Salah satunya kasus siswa SD di Pangandaran, Tasikmalaya tak tabungannya tak bisa cair.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Amran Suadi menjelaskan secara prinsip MA mendukung perluasan kewenangan LPS untuk menjamin asuransi sehingga dana nasabah di asuransi bisa terselamatkan jika perusahannya bangkut.

Menurutnya, adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) yang memberikan ruang yang lebih luas bagi LPS merupakan kemajuan yang patut diapresiasi. 

Selain asuransi, menurut Amran LPS kedepannya perlu menjamin simpanan di koperasi yang jumlahnya banyak di Indonesia. 

"Saya mengusulkan agar simpanan nasabah di koperasi juga dijamin LPS. Karena saya kasihan melihat anak-anak SD di Tasikmalaya yang tabungannya Rp7,5 miliar hilang dikoperasi dan tidak ada yang menjamin," jelas Amran kepada media disela acara sosialisasi LPS dengan Mahkamah Agung di Kuta, Jumat (23/6/2023). 

Walau demikian, tentu LPS tidak bisa masuk langsung ke koperasi tanpa ada payung hukum yang jelas. Untuk bisa dijamin LPS, koperasi terlebih dahulu harus dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Amran mendorong adanya peraturan yang mengarahkan koperasi masuk dalam sistem pengawaaan OJK dan penjaminan LPS. Dia juga menyampaikan Mahkamah Agung, khususnya Pengadilan Agama, siap berperan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang berkaitan dengan LPS.

Menurutnya, sengketa ekonomi syariah itu yang berkaitan sengketa ekonomi syariah itu yang berkaitan dgn LPS sudah menjadi kewenangan pengadilan agama denga LPS sudah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

"Sudah ada beberapa kasus yang masuk hingga kasasi. Kami juga sudah menyampaikan kepada Pengadilan Agama di wilayah agar memperhatikan gugatan yang terkait LPS, jika itu berasal dari bank syariah atau nasabah bank syariah maka itu wewenang Pengadilan Agama," ujar Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper