Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IFG Buka Suara soal Hasil Audit BPK

BPK menemukan masalah terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya ke IFG Life. 
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Financial Group (IFG) memberikan tanggapannya terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga tersebut menemukan masalah terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya ke IFG Life. 

Hal tersebut pun mengakibatkan kesehatan finansial yang diukur dengan tingkat risk based capital (RBC) IFG Life turun. Terkait hal tersebut Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha mengatakan sebagai holding, IFG akan selalu memonitor IFG Life agar  menjaga RBC pada tingkat yang sehat sehingga IFG Life mampu tumbuh dan memenuhi semua kewajiban kepada pemegang polis sesuai jadwal pembayaran. 

“Selanjutnya penguatan permodalan setelah penerimaan PMN akan dipupuk dari retained earning hasil usaha pengembangan bisnis,” kata Oktarina kepada Bisnis, Sabtu (24/6/2023). 

IFG diketahui mendapatkan kembali PMN Rp3 triliun untuk penyelesaian pengalihan polis pada tahun ini. Oktarina menambahkan perushaaan akan melakukan investasi secara prudent berbasis liabilities driven investment (LDI) dengan memperhatikan investment policy guideline yang memuat risk appetite, portfolio universe, portfolio guideline, dan penerapan management risiko secara disiplin.

Adapun BPK memberikan rekomendasi supaya IFG Life berkoordinasi dengan IFG untuk melakukan evaluasi atas Renacana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya evaluasi terhadap keberadaan dan penilaian aset. Terkait hal ini, Oktarina menjelaskan bahwa evaluasi telah dilakukan dan telah disusun rencana baru secara bersama-sama oleh Jiwasraya, IFG Life dan IFG holding yang terus berkordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan selaku pemegang saham dan OJK selaku regulator. 

“Dalam proses perhitungan kebutuhan pendanaan untuk penyelesaian polis secara tuntas dilakukan oleh konsultan independen dan didampingi oleh BPKP,” kata Oktarina. 

Menurut BPK pengelolaan aset tetap dan properti investasi yang dialihkan dari Asuransi Jiwasraya belum memadai karena terdapat penyewa properti investasi yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas aset tanah dan/atau bangunan yang dialihkan dari Asuransi Jiwasraya ke IFG Life belum diperpanjang masa berlakunya. Terkait hal tersebut Oktarina mengatakan bahwa secara hukum ada beberapa aset yang meskipun secara hukum sudah jelas, tetapi memiliki permasalahan dimana penyewa belum memenuhi koreksi syarat dan ketentuan sewa-menyewa. 

Saat ini, lanjut dia, secara intensif dilakukan upaya peningkatan pengelolaan property, termasuk pembersihan penguasaan property dari pihak-pihak yang tidak berhak. 

“IFG sebagai holding senantiasa terus memonitor perkembangan peralihan tersebut ke IFG Life,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper