Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi pada 23 Juni 2023, setelah sebelumnya regulator sempat menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan.
Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Kamis (6/7/2023), pencabutan izin usaha Sun Maju Pialang Asuransi tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 45/D.05/2023 yang ditetapkan pada 5 Juli 3023.
Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
“PT Sun Maju Pialang Asuransi juga dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar.
Selain itu, Asep menambahkan PT Sun Maju Pialang Asuransi juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.
Lebih lanjut, perusahan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, OJK sempat mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Sun Maju Pialang Asuransi dengan jangka waktu 3 bulan, karena perusahaan belum memenuhi sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.
Salah satu rekomendasi hasil pemeriksaan yang dimaksud adalah register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap dan dapat mengakomodir kebutuhan PT Sun Maju Pialang Asuransi dalam menghitung jangka waktu penerusan informasi dan dokumen klaim sesuai ketentuan OJK.
Selain itu, OJK menambahkan bahwa ada persoalan di buku besar (general ledger) PT Sun Maju Pialang Asuransi untuk periode per 31 Desember 2021. Serta, laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.