Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemenuhan Kewajiban Ekuitas Tekfin, AFPI Siap Bantu Anggotanya

Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap bantu perusahaan teknologi finansial (tekfin) untuk memenuhi kewajiban ekuitas yang disyaratkan OJK.
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA —  Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta agar perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang tergabung dalam AFPI dapat memenuhi ketentuan ekuitas sesuai dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah  telah menyampaikan agar informasi tentang ketentuan ekuitas ini betul-betul diketahui dan dipahami oleh para anggotanya. Selain itu, dengan sejumlah sosialisasi yang juga telah diberikan oleh OJK beberapa kali, informasi terkait pemenuhan modal yang diterima oleh perusahaan fintech semestinya sudah didapat dengan jelas.

Menurutnya, kewajiban pemenuhan batas minimal ekuitas merupakan amanat dari OJK yang di dalamnya mengandung esensi pentingnya kesiapan pendanaan untuk operasional sekaligus kewajiban pemenuhan bagi penyelenggara.

“Asosiasi siap membantu anggota jika dalam proses penambahan ekuitas ada proses penambahan pemegang saham yangg harus dilakukan pengecekan rekam jejak. Kami pastikan itu dapat berjalan lancer,” terangnya kepada Bisnis, Sabtu (7/7/2023).

Sejauh ini, dia menilai kebutuhan pembiayaan di Indonesia masih besar. Oleh karenanya dia optimistis keberadaan fintech peer to peer lending atau P2P yang fokus melayani masyarakat yang belum tersentuh oleh bank akan mendorong penyelenggara fintech dalam meningkatkan terus kualitas risk management, kepatuhan, dan tata kelola dan bertumbuh dengan sehat.

Bagi tekfin yang sudah melewati periode lock up, Kuseryansya menilai penambahan ekuitas dapat lebih fleksibel dari pemegang saham baru. Namun khusus perushaan fintech yang belum melewati periode lock up pemenuhan ekuitas minimal Rp2,5 miliar selama setahun ke depan hanya bisa dilakukan dari setoran modal eksisting pemegang saham, atau dari laba berjalan platform.

Sisi lain, dengan moratorium izin layanan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) masih juga masih berlangsung dari pemerintah, belum ada proses yang dilakukan oleh asosiasi terhadap pengajuan izin perusahaan baru yang ingin menyediakan layanan fintech.

Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan juga menilai kebijakan pemenuhan ekuitas yang diwajibkan oleh OJK dapat membuat lebih yakin pemain industri  fintech agar memiliki keuangan yang sehat. Terlebih untuk menjaga kinerja, platform fintech perlu bisa menyalurkan pinjaman dengan sustainable, artinya penyaluran terus bisa meningkat, tetapi kualitas kredit Non Performing Loan atau NPL juga harus sehat.

“Ini [pemenuhan ekuitas] juga akan menjaga sehingga tidak hanya perusahaan saja, tapi keberlangsungan perusahaan terus terjaga,” terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper