Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji bunga maksimum fintech lending (pinjaman online) alias pinjol dan berpotensi mengalami penurunan.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa saat ini bunga pinjaman online mengalami penurunan dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.
“Sekarang [bunga pinjaman online] sudah turun dari 0,8 persen jadi 0,4 persen. Sekarang ada wacana untuk diturunkan lagi,” kata Kus saat ditemui di Jakarta, dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Kus mengungkapkan bahwa penurunan bunga pinjaman online hingga menyentuh 0,4 persen salah satunya dipicu oleh membludaknya jumlah pengaduan masyarakat karena dinilai bunga pinjol yang diberikan terlalu tinggi. Pasca penurunan bunga tersebut, Kus mengklaim bahwa jumlah pengaduan masyarakat bergerak turun.
“Bahkan, kami di bulan terakhir itu sempat zero complain. Kalau pun ada [pengaduan], tidak valid,” imbuhnya.
Kus menuturkan bahwa asosiasi tidak menginginkan adanya bunga yang tinggi. Sebab, sejatinya bunga pinjol digunakan untuk membayar kembali para kreditur (lender), menutupi biaya operasional, teknologi, hingga profit dari penyelenggara fintech lending.
“Kalau sekarang ada wacana tentang bunga, kami berharap itu lebih ada ruang untuk bisa disegmentasi. Mungkin di segmen-segmen tertentu,” ujarnya.
Namun demikian, Kus menuturkan bahwa wacana penurunan bunga pinjaman online masih dikaji bersama oleh regulator dan asosiasi untuk menemukan angka yang lebih objektif dan realistis untuk mengimplementasikan bunga di industri fintech lending.
“Kalau kami masukannya sempat di range 0,4 persen—0,6 persen. Untuk risk yang tinggi dan tiket kecil, itu kita perlu bunga yang lebih besar. Kalau untuk tiket yang sudah besar, kita oke bunganya kecil,” pungkasnya.