Bisnis.com, JAKARTA - Emiten bank syariah PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) resmi mengerek pembagian nisbah untuk nasabah baru pada produk Tabungan Ala Impian menjadi 85 persen per 1 Juli 2023. Lantas, berapa bagi hasil yang bisa didapatkan per bulan
Berdasarkan pengumuman Bank Aladin di laman resminya, nisbah nasabah sebelumnya untuk Tabungan Ala Impian hanya sebesar 40 persen, dengan indikasi bagi hasil setara 3 persen p.a. Lewat kenaikan nisbah, mulai bulan ini indikasi bagi hasil pun setara 5,5 persen p.a.
Presiden Direktur Bank Aladin Syariah Dyota Marsudi menjelaskan bahwa Ala Impian merupakan produk tabungan terpisah yang ditawarkan untuk memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewujudkan berbagai impian yang mereka miliki.
“Salah satu keunggulan dari tabungan Ala Impian adalah menariknya nisbah yang ditawarkan. Pada bulan Juli ini, Bank Aladin Syariah mengumumkan peningkatan nisbah menjadi 85 persen, atau indikasi bagi hasil setara 5,5 persen per tahun berdasarkan realisasi selama tiga bulan terakhir sebelum dipotong pajak,” ungkap Dyota dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/7/2023).
Dyota menjelaskan bahwa melalui Ala Impian, pihaknya berupaya membantu nasabah yang berupaya menabung untuk meraih impian, seperti ibadah umrah atau haji, kepemilikan rumah, persiapan dana pendidikan, hingga tabungan pernikahan.
Baca Juga : Gerak Gerik Pemegang Saham di Bank Aladin (BANK) |
---|
Nasabah juga dapat menyesuaikan dan mengubah impian mereka kapanpun yang dibutuhkan melalui aplikasi Aladin yang telah disediakan oleh Bank Aladin Syariah.
Selain itu, rekening tabungan berakad mudharabah mutlaqah (unrestricted investment account) juga menawarkan berbagai manfaat lainnya, seperti fleksibilitas dalam menarik simpanan kapan saja, tanpa biaya administrasi, dan kemampuan untuk menetapkan target jumlah tabungan.
“Nasabah juga dapat menikmati fitur seperti auto top-up dari rekening Ala Dompet, kemudahan dalam pengisian saldo dari berbagai sumber seperti Ala Dompet, rekening Aladin lainnya, maupun rekening bank lain,” lanjut Dyota.
Perhitungan Nisbah dan Bagi Hasil
Dalam lanskap perbankan syariah yang tak mengenal bunga, nasabah akan mendapatkan bagi hasil dari perhitungan nisbah dan bagi hasil. Apa itu?
Secara umum, pada akad mudharabah, nisbah merupakan perbandingan pembagian hasil usaha antara nasabah dan perbankan syariah, atas usaha kerja sama kedua belah pihak.
Nasabah berperan sebagai pemilik dana, sementara bank syariah berperan sebagai pengelola dana. Contohnya, pada produk Ala Impian, nasabah mendapat porsi 85 persen dari total hasil usaha.
Adapun, besaran nisbah utamanya berkaitan dengan kinerja perbankan syariah bersangkutan, besaran dana seluruh nasabah dalam produk tersebut, risiko atas kegiatan pengelolaan dana, dan lain-lain.
Namun, tak perlu repot-repot menghitung nisbah karena perbankan syariah biasanya akan menunjukkan indikasi bagi hasil per tahun atau biasa disebut equivalent rate.
Contohnya, pada produk Ala Impian, nasabah berpotensi mendapat bagi hasil 5,5 persen per tahun. Sehingga apabila menyimpan dana Rp10 juta, maka bagi hasil yang ditransfer per bulan sekitar Rp45.800, bisa naik-turun sesuai realisasi equivalent rate bulanan Bank Aladin.
Sebagai langkah pengawasan, nasabah bisa secara rutin mengecek kinerja realisasi equivalent rate yang ditampilkan secara rutin tiap awal bulan pada laman ‘Informasi Bagi Hasil’ di website resmi perbankan syariah bersangkutan.