Bisnis.com, JAKARTA— PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (JPAS) turut mendukung aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan atau spin off perusahaan penjaminan. Adapun tenggat waktu spin off perusahaan penjaminan sampai 31 Desember 2031.
“Dengan spin off pastinya akan menambah ruang gerak usaha dan kapasitas sebagai perusahaan penjaminan,” kata Kepala Sekretaris Perusahaan & Legal Catur Heru Putranto JPAS, Kamis (20/7/2023).
Catur menjelaskan bahwa JPAS telah melakukan spin off pada 2012 silam. Dia mengatakan perusahaan bahkan mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia MURI sebagai lembaga penjaminan syariah pertama yang melakukan spin off.
“Dan saat ini ekuitas kami sudah lebih dari Rp100 miliar,” katanya.
Dikutip dari laporan keuangan JPAS pada 2022 di website resmi, jumlah laba yang dimiliki perusahaan mencapai Rp215 miliar atau naik 27,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp169 miliar pada 2021.
Jumlah aset perusahaan mencapai Rp2,2 triliun pada 2022. Angka tersebut lebih tinggi 32,2 persen apabila dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp1,7 triliun.
Baca Juga
Sementara itu jumlah ekuitas perusahaan mencapai Rp693 miliar atau lebih tinggi 37,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp504 miliar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur soal pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi. Regulator menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang telah ditandatangani Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI Mahendra Siregar pada 11 Juli kemarin.
Ada beberapa ketentuan supaya spin off UUS perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat dilakukan. Adapun UUS harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Perusahaan juga dapat meminta sendiri terkait spin off dan pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara, pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil spin off UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit.
Kedua dapat dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Adapun dengan cara ini pengalihan portofolio kepesertaan meliputi, dana tabarru, dana investasi peserta, dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan, dan qardh yang diperlukan pada saat pengalihan.
Pengalihan portofolio dilakukan paling lama enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS oleh OJK.