Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BCA dan CIMB Niaga Angkat Suara Soal Wacana Hapus Buku Kredit Macet UMKM

Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aktivitas di salah satu cabang Bank CIMB Niaga di Jakarta, belum lama ini.  /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas di salah satu cabang Bank CIMB Niaga di Jakarta, belum lama ini. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan phapus buku dan hapus tagih kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja dan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan pun angkat suara mengenai wacana ini.

Jahja mengatakan saat ini BCA masih memantau perkembangan mengenai rencana pemerintah itu. "Ini kan masih digodok, kita tunggu menunya seperti apa," katanya dalam paparan kinerja BCA pada Senin (24/7/2023).

Ia mengatakan setiap kredit memang ada persentase tertentu yang dikatakan macet. Untuk mengantisipasi itu, perbankan pun ancang-ancang dengan melakukan pencadangan.

Sementara terhadap kredit macet di UMKM, BCA sendiri menerapkan penghapus bukuan dan penghapus tagihan dengan syarat tertentu. "Akan tetapi, tidak langsung hapus tagih, ada waktu, step-step kita jalankan," katanya.

Lani juga mengatakan CIMB Niaga melakukan asesmen terlebih dahulu dan menunggu aturan dari pemerintah akan seperti apa. "Akan tetapi, langkah ini diapresiasi untuk UMKM karena di CIMB Niaga sendiri segmen UMKM yang paling terdampak dari Covid-19," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memang tengah berupaya untuk menggodok kemungkinan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam menjalankan upaya tersebut, sejumlah aturan tengah disiapkan. 

“Berdasarkan perundang-perundangannya sebetulnya semua siap,” ujar Airlangga setelah dipanggil Jokowi ke Istana Presiden pada pekan lalu (17/7/2023).

Aturan yang dimaksud diantaranya adalah Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam aturan itu dijelaskan apabila bank kesulitan melakukan usaha, maka dapat melakukan penghapus bukuan kredit dan ini berlaku untuk seluruh perbankan. 

Airlangga juga mengatakan terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pemerintah pun saat ini masih menyelesaikan ketentuan perpajakan terkait UMKM dan ketentuan lainnya.

Adapun, terdapat berbagai syarat penghapusbukuan kredit UMKM. Airlangga mengatakan piutang macet harus restrukturisasi terlebih dahulu, kemudian setelah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, maka bisa dihapus bukukan dan hapus tagih.

Sementara itu, menurutnya penghapus bukuan akan menjadi kerugian perbankan. Khusus bagi himpunan bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan menjadi kerugian keuangan negara tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper