Investasi Asuransi Syariah
Pada 2022, investasi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah mengalami peningkatan sebesar 2,46 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari Rp38.511,30 miliar menjadi Rp37.585,96 miliar.
Peningkatan nilai investasi disebabkan oleh meningkatnya nilai investasi perusahaan asuransi umum dan reasuransi syariah sebesar 21,48 persen dari Rp6,036 triliun pada 2021 menjadi Rp7,33 triliun pada 2022, sedangkan nilai investasi asuransi jiwa syariah mengalami penurunan sebesar 1,26 persen dari Rp29,53 triliun pada 2021 menjadi Rp29,16 triliun pada 2022.
Melihat dari sebaran portofolio investasi asuransi jiwa syariah pada 2018 dan 2022, jenis investasi didominasi oleh investasi pada saham syariah, reksa dana syariah, deposito, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam tahun 2018 terdapat penurunan jenis investasi dibandingkan tahun 2022, seperti investasi saham syariah yang menurun 10,27 persen dari 43,99 persen pada 2018 menjadi sebesar 33,72 persen pada 2022.
Untuk jenis investasi lainnya pada 2018 meningkat pada 2022 seperti pada SBSN, reksa dana syariah, dan deposito masing- masing sebesar 8,37 persen, 0,65 persen, 0,37 persen dari 14,96 persen, 18,19 persen, dan 15,23 persen pada 2018 menjadi masing-masing sebesar 23,33 persen, 18,84 persen dan 15,60 persen pada 2022.
Perubahan tersebut sebagai akibat pengalihan jenis investasi terhadap jenis investasi yang menghasilkan return yang lebih tinggi.