Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan (multifinance) kepada PT Satyadhika Bakti Finance (SB Finance).
Pemberlakuan izin usaha tersebut sebagaimana perubahan nama perusahaan dari sebelumnya bernama PT Satyadhika Bakti. Perusahaan ini sebelumnya dimiliki oleh keluarga Harsono.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, pemberlakuan izin usaha PT Satyadhika Bakti Finance mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-374/NB.02/2023 pada 12 Juli 2023 yang ditetapkan pada 25 Juli 2023.
Baca Juga
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa Satyadhika Bakti Finance memiliki kantor pusat di Office Tower The Samator Lantai 9 Unit 8-10, Jalan Raya Kedung Baruk Nomor 26-28, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Satyadhika Bakti menjadi PT Satyadhika Bakti Finance,” ujar Asep, dikutip pada Minggu (30/7/2023).
Selanjutnya, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, OJK menyatakan bahwa PT Satyadhika Bakti Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.