Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbedaan Paylater vs Kartu Kredit, Pilih Mana?

Lantas, apa saja perbedaan antara paylater vs kartu kredit simak penjelasan yang dirangkum Bisnis.com.
Ilustrasi sistem pembayaran dengan metode Paylater/Freepik
Ilustrasi sistem pembayaran dengan metode Paylater/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Masifnya pertumbuhan perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat banyak konsumen memilih menggunakan buy now pay later (BNPL) atau paylater sebagai metode pembayaran belanja online. Bahkan, popularitas paylater kini mulai menyaingi kartu kredit

Berbeda dengan fasilitas pinjaman seperti kredit tanpa agunan (KTA) ataupun pinjaman online (pinjol), paylater dan kartu kredit tidak bisa dicairkan secara tunai.

Lebih lanjut, paylater saat ini justru banyak digunakan oleh e-commerce, marketplace, atau perusahaan digital dan lainnya sebagai alat pembayaran bagi. Lantas, apa saja perbedaan antara paylater dan kartu kredit simak penjelasan yang dirangkum Bisnis.com.

Perbedaan Paylater vs Kartu Kredit

1. Penyedia Layanan

Kartu kredit dan paylater disediakan oleh penyedia yang berbeda. Kartu kredit sudah jelas dikelola atau disediakan oleh bank, sedangkan paylater merupakan layanan yang hasil kerja sama antara sebuah platform e-commerce dengan perusahaan teknologi atau fintech. 

2. Batas Pinjaman

Kartu kredit memiliki limit pinjaman lebih besar daripada paylater. Biasanya limit kartu kredit sesuai dengan slip gaji yang diberikan pada awal pembuatan, sedangkan paylater hanya memiliki limit kecil untuk peminjaman jangka pendek. 

3. Tenor pinjaman.

Kartu kredit dan paylater memiliki perbedaan dalam tenor pinjaman. Biasanya, kartu kredit memiliki tenor lebih lama daripada paylater. Jika kartu kredit memiliki tenor dari 1 bulan sampai 36 bulan maka paylater lebih pendek, yaitu hanya sekitar 1 – 12 bulan saja.

4. Ruang Lingkup

Dalam ruang lingkupnya, kartu kredit dan paylater berbeda. Jangkauan ruang lingkup kartu kredit lebih luas dari pada paylater. Contohnya, kartu kredit bisa digunakan di berbagai toko atau berbagai platform. Sementara itu, paylater hanya digunakan di platform tertentu saja.

5. Persyaratan pengajuan

Persyaratan kartu kredit lebih panjang dari pada paylater. Dalam pengajuan pembuatan kartu kredit, Anda harus menyerahkan KTP, bukti penghasilan berupa slip gaji, surat pemberitahuan pajak (SPT) atau bukti lainnya.

Di sisi lain, untuk mengajukan paylater Anda hanya perlu memiliki KTP dan berusia 21 tahun saja untuk mengajukan pembuatan paylater.

6. Fitur penunjang (khusus untuk kartu kredit jenis tertentu)

Paylater belum menyediakan fasilitas seperti ini. Fitur ini terdapat pada kartu-kartu kredit jenis tertentu, dengan fasilitas-fasilitas khusus yang tidak ditemukan pada metode pembayaran lain. Misalnya fasilitas gratis airport lounge, point reward yang dapat ditukarkan barang atau tiket pesawat, diskon untuk brand tertentu, atau asuransi bisnis.

7. Fasilitas yang ditawarkan

Soal fasilitas lain yang ditawarkan, kartu kredit memiliki kelebihan dibanding paylater. Kredit paylater umumnya tidak memberikan fasilitas lain di luar pembelanjaan. Sedangkan pada kartu kredit, beberapa fasilitas lain yang bisa dijumpai, seperti diskon, promo dan cashback.

Diskon umumnya berlaku untuk transaksi belanja langsung pada merchant seperti di mall, supermarket, atau restoran. Sedangkan cashback biasanya berlaku pada setiap transaksi dengan kelipatan tertentu. Cashback ini bisa dikembalikan untuk menambah limit, atau ditukar dengan peringanan tagihan kartu kredit. Diskon dan cashback bisa juga berlaku untuk paylater, namun mekanismenya tentu berbeda dengan kartu kredit.

8. Promo cicilan 0%

Salah satu fasilitas kartu kredit yaitu mengangsur tagihan tanpa dibebani bunga. Tidak semua nasabah mendapat promo ini, namun bank biasanya gencar menggunakan promo ini untuk mendorong nasabah lebih sering menggunakan kartu kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper