Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Langkah OJK Percepat Jumlah Aktuaris untuk Perusahaan Asuransi

Sampai dengan triwulan I/2023, OJK mencatat terdapat 734 aktuaris yang terdiri dari 416 FSAI dan 318 ASAI
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus mempercepat jumlah aktuaris untuk industri keuangan non-bank (IKNB) melalui program 1000 Aktuaris.

Mengutip Laporan Triwulan I/2023 OJK, program 1000 Aktuaris merupakan program yang dicanangkan OJK pada pertengahan 2013 silam.

“Program ini bertujuan untuk mempercepat jumlah aktuaris sehingga perkiraan kebutuhan profesional aktuaris untuk IKNB dapat terpenuhi,” demikian Laporan Triwulan I/2023 OJK, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam program ini adalah sosialisasi dan promosi, perkuliahan singkat sertifikasi aktuaris yang bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), serta pendidikan dan pelatihan aktuaria keahlian khusus asuransi umum.

Sampai dengan triwulan I/2023, OJK mencatat terdapat 734 aktuaris yang terdiri dari 416 FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia) dan 318 ASAI (Associate of the Society of Actuaries of Indonesia).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan masih terdapat 40 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan hingga pertengahan Juli 2023.

“[Tapi] 11 di antaranya telah mengajukan permohonan fit and proper test untuk mengisi posisi tersebut,” ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).

Ogi menuturkan OJK fokus untuk menjalankan enforcement atas regulasi terkait kepemilikan aktuaris perusahaan pada perusahaan asuransi dan reasuransi. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK).

Selain itu, regulator juga mendorong penguatan pengawasan terhadap profesi penunjang di sektor jasa keuangan, termasuk di antaranya Konsultan Aktuaria, sebagai bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan sistem pengawasan yang lebih komprehensif di sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper