Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menguak Kelanjutan Pembayaran Klaim Polis AJB Bumiputera 1912 Setelah Pemotongan Manfaat

AJB Bumiputera 1912 mulanya menyiapkan skenario membayar klaim tertunda setiap hari Senin, kini kegiatan itu kembali terhenti.
Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat. Aktivitas ini tidak lagi terlihat saat Bisnis sambangi dua kantor milik perusahaan./Istimewa
Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat. Aktivitas ini tidak lagi terlihat saat Bisnis sambangi dua kantor milik perusahaan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pasca mengumumkan penurunan nilai manfaat (PNM) pada awal tahun ini, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sempat menjadikan setiap Senin sebagai hari membayar klaim. Aktivitas pembayaran klaim terutama kepada nasabah tertunda kini jadi pertanyaan karena terhenti.  

Perlu diketahui, melalui skema PNM, pembayaran klaim saat ini masih diprioritaskan untuk nominal di bawah Rp5 juta dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dirancang dua tahap. Rinciannya, 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan pada 2023, dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM pada 2024.

Berdasarkan catatan Bisnis, per 17 April 2023 AJB Bumiputera 1912 baru merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp122,34 miliar untuk 41.588 pemegang polis. Namun seiring bergulirnya waktu, pemberitahuan realisasi pembayaran klaim lanjutan AJB Bumiputera tak kunjung muncul.

Senin (14/8/2023), Bisnis menyambangi kantor pusat perusahaan di Wisma Bumiputera yang berlokasi di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada pukul 09.20 WIB. Suasana nampak lengang. Terlihat petugas dalam hitungan jari sebelah tangan yang berlalu lalang.

Menguak Kelanjutan Pembayaran Klaim Polis AJB Bumiputera 1912 Setelah Pemotongan Manfaat

Setibanya di Wisma Bumiputera, Bisnis diarahkan ke lantai 19 untuk menanyakan terkait pembayaran klaim.

Sesampainya di lantai yang mulanya diperuntukkan bagi pelayanan klaim itu, mata tertuju kepada beberapa pengumuman yang tertempel di dinding depan lift dan pintu kaca lantai 19. Pengumuman terkait mekanisme pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912.

“Pelayanan pengajuan klaim dan informasi terkait polis silakan menghubungi kantor cabang polis terdaftar,” demikian yang tertulis dalam secarik pengumuman.

Dalam tempelan pengumuman lain, baik pengajuan klaim maupun pelayanan klaim tertunda AJB Bumiputera 1912 dialihkan ke dua lokasi yang berbeda.

Disebutkan Pengajuan klaim dan pengaduan terkait pelayanan polis untuk nasabah yang terdaftar di kantor cabang yang berada di daerah dan pemegang polis sudah domisili di Jabodetabek, maka layanan dapat dilakukan di Departemen Administrasi dan Layanan. Dengan kata lain, pemegang polis dapat mengunjungi lokasi tersebut di alamat Jl. Wolter Monginsidi No.86, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, untuk pelayanan klaim tertunda diarahkan ke lokasi kain. Pelayanan klaim ini dapat dilakukan di tim Task Force AJB Bumiputera 1912 yang beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto No.85, Lantai 1 Menteng, Jakarta Pusat. Kantor pusat menyebutkan jam operasinal buka Senin—Kamis pukul 09.00–15.00 WIB, dan Jumat mulai buka pada pukul 09.00–13.00 WIB.

“Terhitung 27 Februari 2023 pelayanan klaim tertunda dapat dilakukan di kantor cabang terdaftar dan/atau di kantor Task Force outstanding klaim Menteng, Jakarta,” tulis pengumuman itu.

Bisnis beranjak dan menuju ke kantor pelayanan Task Force di Menteng. Menariknya, di pintu masuk, terpampang pemberitahuan dari Task Force Komunikasi. Isi pengumuman mengenai permintaan maaf kepada pemegang polis atas ketidaknyamanan dalam pelayanan informasi pencairan klaim. Dalam kunjungan ke kantor di Menteng, juga tidak terlihat aktivitas pembayaran klaim.

Bisnis kemudian diarahkan untuk datang keesokan harinya bertemu dengan penanggung jawab pembayaran klaim tertunda di kantor pusat. Dalam pertemuan ini, terdapat sejumlah informasi mengenai kondisi pembayaran klaim di AJB Bumiputera. Meskipun demikian seluruh materi wawancara ditolak untuk dapat dikutip. Termasuk mengenai kejelasan penjualan aset saham investasi milik perusahaan asuransi mutual tertua di Tanah Air itu.

Jika melihat catatan Bisnis lainnya, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah sempat mengungkapkan sejak tahap pertama hingga ketiga, pembayaran klaim kepada para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 berasal dari dana jaminan.

“Dana pembayaran klaim tertunda berasal dari dana jaminan,” kata Hery kepada Bisnis, Senin (20/3/2023).

Hingga akhir 2022, AJB Bumiputera 1912 memiliki pemegang polis sebanyak 1.901.835. Susut jauh dari lima tahun sebelumnya yang sempat disebut mencapai 5 juta.   

Pembayaran klaim tertunda melalui skema PNM sendiri sempat digerakkan dengan optimistis. Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa tahap hingga akhirnya kini kembali tersendat.

Sebelumnya, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menargetkan pembayaran klaim dengan skema PNM dirancang sampai 2025 dengan total klaim yang akan dibayarkan senilai Rp5,29 triliun.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat adalah Rp5,29 triliun,” ujarnya.

Pada saat berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia beberapa waktu lalu, Irvandi menjelaskan PNM dilakukan untuk penyelamatan perusahaan dan para pemegang polis masih mendapatkan klaimnya. Sebab, apabila tidak ada pemotongan nilai klaim maka penyehatan perusahaan akan berangsur lama. 

Hal tersebut juga berakibat pada nasib perusahaan dan para pemegang polis. Dia mengklaim upaya yang kini dilakukan perusahaan merupakan langkah yang paling terbaik dan bijak. 

“Semua perusahaan yang sehat saja belum tentu bisa memuaskan semua orang,” katanya. 

Irvandi mengatakan AJB Bumiputera 1912 telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pada pemegang polis, termasuk apabila rencana penyehatan tak kunjung dilakukan akan berakibat pada perusahaan ditutup.

Dalam hal pembayaran klaim tertunda, AJB Bumiputera 1912 juga berencana untuk menjual aset sebagai sumber pendanaan. Sejumlah aset yang dimaksud antara lain aset properti berupa tanah dan bangunan, hingga aset finansial, yakni saham dan obligasi.

Beberapa aset yang tengah dalam proses penjualan di antaranya Hotel Bumi Surabaya, Tanah TB Simatupang, Joint Venture Gedung Wisma, Tanah Setiabudi, serta saham di PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI) atau Marein.

Irvandi menuturkan Hotel Bumi Surabaya ditaksir bisa mencapai Rp1,4 triliun. Irvandi juga mengklaim sudah ada enam calon pembeli yang tertarik dengan hotel milik AJB Bumiputera 1912 tersebut. 

“Hotel Surabaya itu mungkin Rp1,4 triliun, kami lepas ya untuk bayar klaim, kami menjual [aset] secara selektif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper