Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya berencana mengembalikan izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan bahwa ke depan perusahaan asuransi jiwa milik negara itu tidak akan lagi beroperasi.
“Jiwasraya ke depan tidak akan lagi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa karena izinnya tentu akan dicabut atau izin usahanya kami kembalikan kepada OJK. Jiwasraya tidak lagi menjadi perusahaan asuransi jiwa,” kata Angger saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/8/2023).
Angger menjelaskan bahwa rencana pengembalian izin usaha tersebut sebagaimana tertuang di dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
“Di dalam rencana penyehatan Jiwasraya itu rencana itu [mengembalikan izin ke OJK] ada. Jiwasraya memang sudah tidak going concern,” ungkapnya.
Adapun, Angger menyampaikan perusahaan juga tengah menyusun RPK perubahan untuk melengkapi rencana penyehatan keuangan yang baru. Meski tidak menjelaskan secara rinci, Angger menyebut terdapat beberapa hal yang perlu dikoreksi dan ditambahkan dalam RPK Asuransi Jiwasraya.
“Itu luas banget [yang dikoreksi dan ditambahkan]. Tapi intinya adalah ada yang dikoreksi dan ditambahkan,” pungkas Angger.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan adanya kemungkinan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya akan direvisi. Kendati demikian, OJK tidak menyebutkan RPK bagian mana yang akan dirombak.
“Belum [ada rencana mengembalikan izin], kita mesti bicara dengan pemerintah. RPK-nya mungkin bakal direvisi,” singkat saat ditemui di Jakarta akhir pekan lalu.