Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah rencana aksi (action plan) yang tertuang di dalam rencana penyehatan keuangan badan usaha milik negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui program restrukturisasi sebelumnya kembali ditawarkan. Langkah yang sebelumnya juga dijalankan untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.
Dalam perkembangan teranyar, Jiwasraya telah melakukan penawaran kembali kepada pemegang polis untuk bisa ikut serta dan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
“Saat ini dari pihak Jiwasraya bersama dengan IFG Life dan holding-nya, yaitu IFG, sedang menyusun menyelesaikan rencana aksi. Jadi action plan terhadap RPK yang telah disusun pada 2020,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
Dia menyebut rencana aksi itu termasuk langkah penyelesaian terhadap pemegang polis yang tidak bersedia melakukan restrukturisasi dan memutuskan untuk tetap tinggal di Jiwasraya.
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa OJK sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen Jiwasraya dan IFG life mengenai rencana aksi tersebut.
Baca Juga
“Ini sudah ada progres yang cukup baik, di mana kekurangan dari modal akan dipenuhi, baik melalui fundraising dari IFG maupun Penyetoran Modal Negara [PMN] dan juga kemungkinan bridging dari IFG Life untuk pengalihan secepat mungkin pada 2023,” tutup Ogi.
Pada pertengahan Juni tahun ini, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko pernah menyampaikan bahwa IFG membutuhkan PMN senilai Rp3 triliun yang akan digunakan untuk menyelesaikan polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi maupun direnegosiasi untuk dipindahkan ke IFG Life.
Hexana mengatakan total pendanaan yang dibutuhkan untuk merampungkan migrasi polis Jiwasraya mencapai Rp8,01 triliun. Perinciannya, senilai Rp8,01 triliun akan digunakan untuk membayar pajak, biaya pengalihan aset, biaya balik nama, termasuk pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life.
Sisanya, yakni senilai Rp3,56 triliun akan diperoleh dari aset rampasan sitaan Jiwasraya yang masih berada di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Salah satu sumbernya adalah PMN dari cadangan investasi Rp3 triliun. Nanti begitu ini [PMN Rp3 triliun] masuk di tahun anggaran 2023, maka semua polis-polis sesuai porsinya bisa dipindahkan,” ujar Hexana saat ditemui di Gedung DPR, beberapa waktu lalu (15/6/2023).
Pada kesempatan tersebut, Hexana mengungkapkan bahwa pemindahan polis Jiwasraya ke IFG Life dilakukan lantaran Jiwasraya sudah tidak lagi memiliki kapasitas untuk membayar polis.
“Berarti kalau nggak dipindahkan, maka nggak akan terbayar, tapi kalau dipindahkan akan dibayar di IFG Life,” sambungnya.
Hexana mengungkapkan bahwa IFG juga akan melakukan penggalangan dana melalui fundraising dengan opsi melalui penerbitan obligasi atau pinjaman dari bank. “Dan itu [pendanaan] masih kurang, dan dari IFG kami melakukan upaya fundraising sekitar Rp1,4 triliun,” ujarnya.
Meski demikian, Hexana menuturkan PMN senilai Rp3 triliun itu dijadwalkan akan cair di tahun ini. Sedangkan untuk aset sitaan Jiwasraya senilai Rp3,56 triliun dijadwalkan pada Januari 2024.
“Diharapkan PMN Rp3 triliun itu kita kejar tahun ini, dan aset sitaan yang di Januari 2024 itu juga secara administrasi kita siapkan dari sekarang, sehingga Januari sudah bisa cair,” tandasnya.