Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali diajukan ke pengadilan karena tidak mampu membayar klaim nasabah jatuh tempo dan habis kontrak. Pengajuan AJB Bumiputera 1912 kali ini merupakan babak baru setelah perkara sebelumnya kandas atau berakhir dengan perdamaian.
Dalam perkara terbaru yang terigester dengan perkara Nomor 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu, sebanyak 274 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 mengajukan gugatan perdata sebesar Rp12,5 miliar atas polis mereka yang sudah jatuh tempo dan habis kontrak.
“Tanggal 6 September 2023 telah diagendakan untuk persidangan pertama,” kata kuasa hukum 274 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 Frengky Richard Mesakaraeng dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/8/2023).
Frengky mengatakan para korban yang tergabung dalam gugatan tersebut berasal dari beberapa daerah di Indonesia. Mereka memilih untuk mengajukan gugatan lantaran belum mendapatkan respon setelah menyuarakan haknya di kantor-kantor cabang maupun kantor pusat AJB Bumiputera 1912.
“Tuntutan mereka tidak pernah mendapatkan titik terang penyelesaian pembayaran klaim polis dari AJB Bumiputera 1912,” imbuh Frengky.
Tidak hanya itu, mereka juga menilai bahwa pemberlakuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sebanyak 50 persen untuk klaim habis kontrak merugikan nasabah. Meskipun AJB Bumiputera 1912 berdalih bahwa PNM tersebut dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang saat ini dialami, Frengky berpendapat keputusan perusahaan sangat keliru dan tidak berbicara pada konteks yang benar sekalipun ketahui bahwa AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan mutual.
Baca Juga
“Sebagaimana yang sudah diketahui publik bahwa AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan asuransi wajib hukumnya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga jika terjadi kerugian maka yang dipertanyakan adalah GCG perusahaan bukan menyeret-nyeret pemegang polis pada jurang kerugian hanya karena alasan mutual,” paparnya.
Frengky juga menyampaikan bahwa 274 pemegang polis dengan itikad baik memilih dan membeli produk asuransi AJB Bumiputera 1912 untuk mendapatkan manfaat dan perlindungan dengan membayar premi tepat waktu , sehingga kepentingannya harus di utamakan dan di lindungi sebagai pemegang polis asuransi.
Dia menyebut AJB Bumiptera 1912 seharusnya memperhatikan Perjanjian Polis yang telah disepakati yakni aturan OJK Nomor: 69/POJK.05/2016, di mana mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran klaim dalam jangka waktu 30 hari sejak terbitnya status akhir klaim sebagai perhitungan final atas besaran nilai yang menjadi hak nasabah.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami berharap proses hukum ini dapat menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan termasuk Pemerintah dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] untuk melakukan pembenahan/perbaikan terhadap perusahaan asuransi di Indonesia yang saat ini dilanda krisis kepercayaan,” ungkapnya.
Terakhir, Frengky menyampaikan para nasabah AJB Bumiputera 1912 sangat berharap mendapatkan proses peradilan yang adil dengan tidak hanya melihat kepentingan perusahaan semata melainkan juga pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang selama ini berada dalam ketidakpastian.