Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
“OJK juga melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum sampai dengan timeline disetujui,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam POJK 35/2018 pada Pasal 87 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimum Rp100 miliar.
Perinciannya, dengan tahapan paling sedikit Rp40 miliar pada saat POJK ini diundangkan dan paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.
Jika melihat pada sisi kinerja, industri perusahaan multifinance membukukan piutang pembiayaan mencapai Rp447,03 triliun pada Juli 2023, atau tumbuh 16,22 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Ini didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37 persen dan 16,09 persen yoy,” jelasnya.
Kemudian dari profil risiko pembiayaan, OJK menyampaikan rasio non-performing financing (NPF) gross berada di level 2,69 persen pada Juli 2023. Sementara itu, gearing ratio di perusahaan pembiayaan mencapai 2,24 kali pada Juli 2023, atau berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali.