Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun enam Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) alias omnibus law sektor keuangan.
Enam aturan baru tersebut akan mengatur terkait dengan perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga koperasi di sektor jasa keuangan.
“Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sedang melakukan penyusunan enam POJK sebagai tindak lanjut amanat UU PPSK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, dirilis (6/9/2023).
Adapun keenam POJK yang tengah disusun oleh OJK perinciannya, pertama rancangan POJK mengenai pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Kedua rancangan POJK mengenai pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro. Ketiga rancangan POJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
Keempat rancangan POJK mengenai pergadaian. Kelima rancangan POJK mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. Terakhir, rancangan POJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan.
Baca Juga
Sesuai dengan amanat UU P2SK, keenam POJK turunan UU P2SK dimaksud harus ditetapkan paling lama dua tahun setelah UU P2SK diundangkan yakni paling lambat pada 12 Januari 2025.
“Namun demikian, OJK mengupayakan agar keenam rancangan POJK tersebut dapat diselesaikan penyusunannya pada 2023 dan dapat diimplementasikan pada 2024,” kata Agusman.
Selain amanat UU P2SK tersebut, Bidang Pengawasan PVML juga tengah melakukan penyusunan ketentuan berupa POJK dan Surat Edaran OJK (SEOJK) di antaranya:
- Rancangan POJK mengenai pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Rancangan SEOJK mengenai permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah
- Rancangan SEOJK mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
- Rancangan SEOJK mengenai tata cara pelaporan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
- Rancangan SEOJK mengenai laporan keuangan lembaga keuangan mikro
- Rancangan SEOJK mengenai laporan bulanan badan pengelola tabungan perumahan
- Rancangan SEOJK mengenai laporan bulanan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
“Ketujuh peraturan dimaksud ditargetkan untuk dapat diselesaikan pada 2023,” tandas Agusman.