Bisnis.com, JAKARTA — Kredit macet lebih dari 90 hari atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending mengalami peningkatan selama tujuh bulan pertama 2023.
Data Statistik P2P Lending edisi Juli 2023 yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (1/9/2023) menunjukkan kredit macet agregat pinjaman online atau pinjol terus mendaki hingga Juli 2023, meski pernah membaik pada Februari 2023 di level 2,69 persen.
Selama tujuh bulan 2023, OJK melaporkan tingkat wanprestasi 90 hari di titik tertinggi berada pada Juli 2023 yang mencapai 3,47 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana pada masa itu TWP90 fintech P2P lending berada di level 2,67 persen.
Secara terperinci, pada bulan pertama 2023, TWP90 agregat pinjol berada di level 2,75 persen. Kemudian membaik pada Februari 2023 di angka 2,69 persen. Lalu, kredit macet naik menjadi 2,81 persen dan 2,82 persen masing-masing pada Maret 2023 dan April 2023.
Sementara itu, pada Mei 2023—Juni 2023, kondisinya menjadi 3,36 persen dan 3,29 persen. Serta, pada Juli 2023 menyentuh 3,47 persen secara agregat.
Saat ditelusuri, wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Banten menjadi tingkat kredit macet 90 hari tertinggi pada Juli 2023. Kedua wilayah ini masing-masing mencatatkan TWP90 di level 6,74 persen dan 4,89 persen.
Bahkan per Juli 2023, OJK mencatat terdapat 23 pemain fintech P2P lending yang memiliki TWP90 lebih dari 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90 pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5.
“OJK memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Agustus, dikutip pada Senin (11/9/2023).
Selanjutnya, Agusman menyebut OJK memantau pelaksanaan rencana aksi (action plan) terhadap 23 pemain fintech P2P lending dengan ketat. Adapun, jika kondisinya lebih buruk, OJK menyatakan akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan.
Agusman menerangkan pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan Peraturan OJK (POJK), yakni OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud.
“Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” ungkapnya.