Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi Bintang Jasa Selaras

Pengumuman pencabutan izin usaha tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Ilustrasi perusahaan pialang asuransi./ Freepik
Ilustrasi perusahaan pialang asuransi./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi, yaitu PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers.

Pengumuman tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

“PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Sayangnya, regulator tidak mencantumkan alasan di balik pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Gedung Kopi Lantai 3 Ruang 304, Jl. RP. Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.

OJK hanya menyampaikan bahwa PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers dilarang untuk menggunakan kata pialang asuransi, insurance broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pialang asuransi.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.

“Serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pengumuman pencabutan izin usaha di bidang pialang asuransi ini menambah daftar pemain pialang asuransi menyusut.

Pasalnya, sebelumnya pada 23 Juni 2023, OJK juga mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi. Berdasarkan data terakhir, perusahaan beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper