Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut moratorium izin financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online. Lantas, bagaimana perkembangannya?
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan bahwa saat ini regulator masih mengevaluasi kinerja industri fintech P2P lending.
“Memang ada rencana untuk dicabut [moratorium fintech], tapi kami terus mengevaluasi dari kinerja yang ada dulu, terutama kami fokus ke tata kelola,” kata Edi webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Edi mengatakan bahwa OJK ingin mendorong agar pemain fintech P2P lending untuk lebih membidik sektor produktif. Pasalnya, imbuh Edi, penyaluran pendanaan fintech P2P ke sektor produktif dapat memberikan multiplier effect ke masyarakat.
“Karena kalau yang hanya sektor konsumtif, itu hanya memberikan sedikit multiplier effect. Tapi kalau sektor produktif bisa menciptakan lapangan kerja hingga menurunkan pengangguran,” jelasnya.
Oleh karena itu, ke depan, OJK mendorong pengembangan industri fintech atau pemain baru agar masuk ke sektor produktif. Edi menyebut banyak sekali yang bisa dilakukan fintech ke depan, mulai dari menyalurkan ke UMKM hingga industri halal.
Baca Juga
OJK mencatat rata-rata penyaluran pendanaan bulanan P2P lending mampu mencapai Rp19,04 triliun selama tujuh bulan terakhir sepanjang 2023. Pada Juli 2023, total penyaluran pendanaan industri sebesar Rp20,38 triliun dan sebesar Rp7,26 triliun atau setara dengan 35,65 persen yang disalurkan kepada sektor produktif, termasuk UMKM.
Adapun, porsi 35,65 persen tersebut menjadi angka tertinggi kedua setelah perbankan dalam menyalurkan ke sektor produktif. Sebab, sektor perbankan, berkontribusi sekitar 60 persen—70 persen.
“Kalau P2P lending sekitar 38 persen yang masuk ke sektor produktif dan UMKM, jadi ini terbukti bahwa P2P lending juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” imbuhnya.
Sejak Januari—Juli 2023, P2P lending telah menyalurkan pendanaan kepada sektor produktif sebesar Rp50,28 triliun atau 37,71 persen dari total penyaluran pendanaan industri.
Per Juli 2023, total outstanding pendanaan industri P2P lending mencapai Rp55,98 triliun. Sedangkan outstanding pendanaan yang disalurkan kepada UMKM sebesar Rp21,58 triliun atau 38,54 persen dari total outstanding industri.