Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Jual Pulau Pahawang di Provinsi Lampung

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan lelang terhadap Pulau Pahawang dan aset lainnya di Lampung.
Nasabah mencari informasi simpanan di kantor cabang Bank Raya yang merupakan bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Nasabah mencari informasi simpanan di kantor cabang Bank Raya yang merupakan bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan lelang terhadap Pulau Pahawang dan aset lainnya di Lampung. Tercatat, saat ini LPS menguasai 35 aset anjungan di Provinsi Lampung. 

Kepala Divisi Pengelolaan Aset LPS Jimmy Ardianto mengatakan LPS memang memiliki wewenang untuk mengelola aset yang berasal dari bank-bank yang mengalami masalah keuangan, seperti penutupan atau likuidasi. 

“Kami berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan di bank. Lalu, apabila bank itu tutup atau dilikuidisasi, LPS berkewajiban untuk membayarkan uang maksimal Rp2 miliar per nasabah dan per bank. Apa kebalikannya pada LPS? Ketika bank itu dilikuidasi, LPS mendapat kembali uang yang diberikan tadi untuk menjual aset atau mencairkan aset bank, salah satunya adalah Pahawang,” ujarnya yang dikutip Bisnis, Minggu (24/9/2023). 

Sesuai Undang Undang LPS, salah satu cara untuk mencairkan aset tersebut, LPS dapat melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset/agunan yang telah dilakukan pengikatan hak tanggungan atas nama LPS berdasarkan UU Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan lokasi agunan. 

Menurutnya, untuk semua lelang ini, segala surat serta legalitasnya sudah terjamin sesuai ketentuan. 

“Surat-surat terjamin sesuai ketentuan, kita akan melakukan lelang itu di KPKNL. Jadi, posisinya itu sudah aman, free dan clear. Siapapun yang mau investasi di sini aman,” ucap Jimmy. 

Disebutkan bahwa Pulau Pahawang memiliki luas delapan hektar dan terdiri dari empat sertifikat masing-masing yang masing-masing berisi dua hektar. 

Melansir dari situs resmi Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawara, Pulau Pahawang masuk wilayah Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Tepatnya berada di Teluk Lampung. Jaraknya dengan Kota Bandar Lampung pun hanya membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk tiba di pulau.

Lebih lanjut, Jimmy mengatakan wilayah ini memiliki potensi wisata yang sangat besar, di mana bisa dijadikan resort, baik itu publik maupun privat. 

Adapun, semua lelang terbuka secara umum.

“Untuk informasi lengkap, soal pengumuman lelang, jadwal lelang ada di lelang.lps.go.id,” ucapnya. 

Tak hanya menawarkan Pulau Pahawang, LPS juga melakukan lelang di sejumlah lokasi. Pertama, di Tanah Kosong Perum Villa Tamin Tanjung Karang Bandar Lampung, dengan bukti kepemilihan SHM. 

“Luas tanah 405 meter per segi, Harga Rp406 juta sampai Rp680 juta,” tulis LPS. 

Lokasi kedua adalah Tanah Kosong di Perum Villa Tamin Tanjung Karang Bandar Lampung dengan bukti kepemilihan SHM. Di sini, luas tanah 459 meter per segi, harga Rp460 juta sampai Rp767 juta.

Sementara itu, lokasi ketiga berada di Tanah Kosong di Jl, P. Emir M, Noer. Teluk Betung, Bukti kepemilikan SHM, luas tanah 1.780 meter per segi. Harga Rp3,4 miliar hingga 5,8 miliar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper