Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyambut baik program penjaminan polis yang merupakan mandat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan keamanan nasabah sebagai pemegang polis. Nasabah juga mendapatkan jaminan atas manfaat yang diterima sesuai dengan ketentuan polis.
“Terkait dengan hal ini, kami menyambut baik undang-undang yang akan menjamin polis nasabah,” kata Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama kepada Bisnis, Rabu (13/9/2023).
Vivin mengatakan pihaknya percaya bahwa pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diberikan mandat telah memiliki pertimbangan tersendiri terkait program penjaminan polis dengan melihat berbagai aspek.
Dia menambahkan dengan adanya penjaminan polis, pihaknya berharap nasabah bisa lebih memiliki rasa aman sebagai pemegang polis dan bisa mendapatkan manfaat sesuai dengan ketentuan.
“Selain itu, sebagai pemain industri, kami berharap hal ini bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan mendorong pertumbuhan secara industri, serta di saat yang sama semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan perlindungan,” tandasnya.
Diketahui, LPS memiliki waktu lima tahun untuk menjalankan mandat dari UU P2SK. Dalam kurun waktu tersebut, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Dimas Yuliharto mengatakan pihaknya melakukan berbagai persiapan.
Baca Juga
LPS telah menyusun roadmap atau rencana strategis dari 2023—2028. “Pada 2023, LPS akan fokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kebijakan,” kata Dimas kepada Bisnis, Selasa (12/9/2023).
Dimas menambahkan LPS menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap pada 2024. Lebih lanjut pada 2025, LPS akan melakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan SDM.
Pada 2026—2027, Dimas menambahkan pihaknya akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat penjaminan polis asuranai sembari melakukan evaluasi pada setiap tahapan.
“Pada 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UU P2SK,” katanya.
Dimas menyebut pemerintah pun tengah menyusun kebijakan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur skema penjaminan asuransi, seperti apa saja yang akan masuk ke dalam program penjamin polis LPS.