Bisnis.com, SOLO - Muncul rumor bahwa iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik dalam waktu dekat. Rumor ini membuat Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo angkat bicara.
Menurutnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada masyarakat.
"Yang paling utama saat ini adalah, bagaimana fokus pada pelayanan BPJS. Kita ketahui bersama, masih ada rumah sakit yang bandel dengan menolak pasien BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang harus ditingkatkan," kata Rahmad Handoyo akhir Agustus 2023 lalu.
Selain soal prediksi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, peserta juga tengah dibuat waswas dengan rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Program tersebut nantinya diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah mulai diuji coba dan akan diterapkan pada 2025.
Sebelumnya, kelas non intensif dibagi menjadi empat yakni kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan VIP. Jumlah kamar yang tersedia berbeda-beda berdasarkan kelas.
Baca Juga
Mengacu pada rencana-rencana yang belum diketahui kapan realisasinya ini, beberapa masyarakat bertanya-tanya tentang besar iuran BPJS Kesehatan sekarang.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000.
Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000.
Sementara pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.
Lebih lengkapnya, berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang:
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.