Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang bisa diakses oleh industri hingga masyarakat, khususnya untuk mengecek kualitas dari peminjam (borrower) pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan bahwa saat ini Pusdafil masih dalam tahapan pelaporan satu arah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan fintech P2P lending.
Edi menjelaskan bahwa Pusdafil merupakan salah satu instrumen pengawasan yang secara cepat menyediakan data transaksi pinjam meminjam atau pembiayaan yang dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending.
OJK menilai kecepatan akses data sangat diperlukan. Hal ini mengingat transaksi fintech P2P lending memiliki karakteristik sebagian besar berjangka pendek (kurang dari 90 hari) dan dengan proses pencairan yang sangat mudah dan cepat.
Adapun saat ini terdapat 101 platform atau penyelenggara fintech P2P lending yang terdiri atas 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.
“Pusdafil akan dikembangkan untuk tahun 2024 agar dapat menyesuaikan hal-hal yang akan diatur dalam POJK 10/2022,” kata Edi kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga
Tahapan selanjutnya, OJK akan membuka akses data terhadap Pusdafil agar dapat digunakan oleh seluruh penyelenggara fintech P2P lending terutama untuk meningkatkan mitigasi risiko, antara lain membantu analisis dalam penilaian kelayakan pinjaman atau pembiayaan (credit scoring).
Untuk saat ini, Edi menyampaikan Pusdafil hanya dapat diakses oleh penyelenggara fintech P2P lending untuk kepentingan pengawasan.
Nantinya pada tahap kedua, arah pengembangan Pusdafil akan menyediakan informasi bagi seluruh penyelenggara fintech P2P lending, terutama untuk meningkatkan mitigasi risiko.
“Selanjutnya pada tahap ketiga dibuka akses kepada masyarakat untuk mengetahui riwayat pinjaman di fintech P2P lending dan telah terintegrasi dengan SLIK OJK,” ujarnya.
Ke depan, Edi menyampaikan Pusdafil dapat terintegrasi dengan SLIK OJK. Hal ini mengingat konsumen fintech P2P lending, baik dari sisi lender maupun borrower berhubungan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, hingga lembaga pembiayaan.