Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan Program Pembayaran Bertahap atau REHAB kepada peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.
Program Rehab ini diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan lama tunggakan 4 bulan—24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Kamis (29/9/2023), terdapat syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program Rehab Iuran BPJS Kesehatan, di antaranya:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Selanjutnya, jika syarat dan ketentuan sudah dipenuhi, maka peserta BPJS Kesehatan sudah bisa melakukan pendaftaran Program Rehab untuk melunasi tunggakan iuran.
Adapun, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan ini dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Cara Daftar Program Rehab via Mobile JKN
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap".
3. Di sana muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan.
4. Layar akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.
5. Peserta BPJS Kesehatan melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
Kemudian, apabila pendaftaran berhasil, maka peserta BPJS Kesehatan hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Perlu diingat, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Dengan demikian, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.