Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Final! OJK Bakal Tambah Aturan Baru Soal Perbankan Syariah

OJK dalam waktu dekat akan merilis kembali regulasi baru yang berkaitan perbankan syariah.
Ilustrasi bisnis bank syariah./ Dok. Freepik
Ilustrasi bisnis bank syariah./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan kembali Peraturan OJK (POJK) baru yang berkaitan perbankan syariah. Regulasi ini melengkapi aturan perbankan syariah yang telah diterbitkan yang salah satunya mengatur pemisahan (spin off).

Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Bambang Widjanarko mengatakan beberapa kebijakan yang dikeluarkan ini didasarkan demi mendongkrak pangsa pasar bank syariah Tanah Air dan memperkuat tata kelola perbankan syariah.  

“Tidak lama lagi, OJK bakal mengeluarkan POJK yang berkaitan dengan syariah khusus, ada perubahan mendasar dari UU P2SK mengenai peran dari dewan pengawas syariah. Jadi kami membuat POJK khusus syariah karena POJK 17/2023 ini sebagai landasan semua. Tetapi khusus mengenai syariah harus ada yang berkenaan dengan prinsip syariah. Ini yang akan kita terbitkan,” ujarnya dalam agenda virtual Sustainable SOE & Islamic Business Forum 2023, Rabu (27/9/2023). 

Sebagaimana diketahui, dalam upaya pengembangan perbankan syariah di Tanah Air, OJK telah menerbitkan dua aturan. Pertama, POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang mengatur terkait dengan pemisahan (spin off) UUS perbankan. 

Kedua, Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, baik untuk perbankan syariah dan konvensional. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan fokus utama OJK adalah meningkatkan ketahanan dan daya saing bank syariah. 

Pasalnya, menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh OJK, bank-bank syariah yang cenderung kecil, lebih rentan terhadap risiko likuiditas dan solvabilitas. 

“Karena produk syariah berbeda dengan bank konvensional, maka peluang ini dimanfaatkan OJK untuk bisa meningkatkan keunikan [bank syariah], saya percaya semakin banyak pilihan produk syariah yang diberikan masyarakat, maka otomatis masyarakat akan memanfaatkannya,” ucapnya. 

Selain aspek ketahanan, Bambang juga menggarisbawahi peran penting bank syariah dalam pengembangan ekonomi dan pembangunan sosial, bahkan memungkinkan bank syariah berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai masalah ekonomi sosial. Salah satu contohnya, kala masyarakat terjerat pinjol. 

Apalagi, kata Bambang dengan adanya UU P2SK yang mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf makin memberikan bank syariah kesempatan untuk menjalankan fungsi sosial dan ekonomi yang lebih luas. 

Sebagaimana diketahui, "nazir wakaf" merujuk kepada peran atau jabatan yang diberikan kepada bank syariah untuk mengelola dana wakaf uang. 

Nazir wakaf adalah penerima dan pengelola dana wakaf yang bertanggung jawab untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemberi wakaf atau donatur wakaf.

Dalam kasus ini, bank syariah memiliki peran ganda sebagai nazir wakaf. Mereka tidak hanya menerima dana wakaf uang dari donatur, tetapi juga bertanggung jawab untuk mengelolanya dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk tujuan yang sesuai. 

"Kami berharap bahwa dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru ini, akan ada dana sosial yang dapat digunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang saat ini terjerat dalam pinjol dan masalah serupa," tambahnya. 

Saat ini, Bambang menyebut terus mengomunikasikan ke banyak pihak dengan lebih detail soal aturan yang dibutuhkan industri. OJK juga mengajak para stakeholder dan industri untuk mulai berbenah ke arah transformasi tersebut. 

“Sehingga, keberadaan dari lembaga keuangan syariah, tidak hanya  perbankan. Tapi juga kuat dari aspek sosial dan  baik dari sisi korporasi, komersial dan UMKM,” ucapnya.

Adapun, berdasarkan laporan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK, dari sisi nilai total aset perbankan syariah sampai dengan Juni 2023 sebesar Rp801,68 triliun, naik dibandingkan dengan posisi Juni 2022 sebesar Rp703,55 triliun. 

Jika diukur secara persentase, pertumbuhan aset perbankan syariah pada Juni 2023 tercatat tumbuh 7,63 persen tumbuh tipis dari yang sebelumnya 7,14 persen pada Juni 2022 dari total industri perbankan. Sementara, secara bulanan pertumbuhan aset bank syariah pun terlihat stagnan. 

Terbukti, pada 7,35 persen pada Januari, lalu bergerak 7,4 persen pada Februari, dilanjutkan menjadi 7,6 persen pada  Maret, kemudian 7,58 persen pada April, hingga besaran aset syariah menyentuh 7,59 persen pada Mei 2023. 

Bahkan, jika ditarik ke belakang, sejak 2020, pangsa pasar syariah hanya menyentuh 6,76 persen, disusul pada 2021 yang baru bisa menyentuh angka tujuh persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper