Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Class Action Nasabah Asuransi Wanaartha Life ke OJK, Kemenkeu, Hingga AAJI Dimulai

Nasabah berharap persidangan ini menjadi jalan agar korban gagal bayar Wanaartha Life mendapatkan kembali haknya.
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan perwakilan kelompok (class action) nasabah  PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) dimulai pada hari ini, Rabu (4/10/2023). 

Sekitar 150 nasabah dari 504 pemegang polis yang menggugat hadir dengan baju merah maroon bertuliskan Pejoeang Sendal Jepit vs Buronan 15,9 Triliun dalam sidang perdana. Pemegang polis ini berharap melalui keputusan pengadilan dapat dilakukan pemulihan kerugian nasabah.

Dalam gugatan ini, nasabah mengajukan class action kepada Kementerian Keuangan sebagai tergugat 1, Otoritas Jasa Keuangan  atau OJK (tergugat 2), Kejaksaan Agung (tergugat 3), Wanaartha Life (tergugat 4), dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai turut tergugat.

Ketua Umum Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio mengatakan nasabah berharap persidangan ini menjadi jalan agar korban gagal bayar Wanaartha Life mendapatkan kembali haknya.

“Kami mohon supaya pemerintah ada tanggung jawab kepada masyarakat. Karena kami membeli asuransi atas jaminan dari pemerintah, khususnya OJK,” kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Dia juga menyebutkan, meski telah ada tim likuidasi yang mendapat persetujuan dari OJK, nasabah juga tidak memiliki kepastian pembayaran. “Mudah-mudahan dengan konsumen berteriak [melalui class action], ini bisa menjadi bola yang besar untuk pelindungan konsumen ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengatakan otoritas negara perlu bertanggung jawab atas gagal bayar yang terjadi di dalam industri.

“Karena bagaimanapun produk asuransi adalah produk otoritas negara yang harus memberikan jaminan dan rasa aman bagi para pemegang polis,” ujarnya.

Selain itu, Firman menuturkan bahwa Peradin juga menggugat Kejagung. Menurutnya, lembaga-lembaga negara seharusnya melakukan kontrol terhadap kejadian asuransi Wanaartha Life. Firman menilai bahwa seharusnya mitigasi risiko sudah harus ada sejak awal, sehingga kasus WAL tidak perlu terjadi.

“Menurut kami, negara terlatih melakukan mitigasi risiko pemegang polis asuransi dan korbannya tentu punya dampak yang sangat serius, yang begitu mempercayakan, dan yang menginvestasikan hartanya kepada negara ini,” pungkas Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper