Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa empat dana pensiun (dapen) bermasalah di BUMN senilai Rp300 miliar akan menjadi menjadi perhatian khusus dari regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa regulator melakukan monitoring terhadap langkah-langkah penyehatan dapen pelat merah.
“Dan perbaikan pengelolaan dapen BUMN akan menjadi perhatian,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
Ogi menuturkan bahwa OJK melakukan pemantauan melalui permintaan kepada pemberi kerja, yaitu BUMN pendiri untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan uang iuran.
Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham dari BUMN dalam rangka perbaikan pengelolaan, serta perbaikan kondisi pendanaan dapen BUMN.
“Kemudian meminta pengurus dapen untuk mengevaluasi portofolio investasi dapen dan meningkatkan kinerja investasinya,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, khusus untuk dana pensiun Inhutani, OJK telah dibubarkan pada 2021 dan saat ini dalam proses penyelesaian likuidasi. Hal ini mengingat Kementerian BUMN mengumumkan salah satu dapen BUMN yang bermasalah adalah dana pensiun Inhutani.
“OJK menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa dapen yang dimiliki oleh BUMN sebagaimana dilaporkan oleh menteri BUMN kepada Kejagung,” pungkas Ogi.
Sebelumnya, Kementerian BUMN membongkar empat nama dapen pelat merah yang bermasalah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya BUMN untuk melakukan program bersih-bersih di tubuh perusahaan BUMN yang dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa keempat dapen pelat merah ini telah merugikan negara sekitar Rp300 miliar. Namun, angka kerugian ini disebut-sebut bisa mencapai lebih besar lagi, sebab angka ini belum seluruhnya dibuka oleh pihak BPKP dan Kejaksaan.
“Awalnya kami coba lakukan empat dapen, ada Inhutani, PTPN, Angkasa Pura I, IDFood. Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu, itu ada kerugian negara sekitar Rp300 miliar,” ungkap Erick di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Erick juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN bersama dengan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan program bersih-bersih BUMN tanpa pandang bulu.
“Kejagung akan menyikap oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiunan, yang di mana hari tua mereka sebelumnya cerah menjadi sirna. Kami terus mendukung program bersih-bersih BUMN,” tandas Erick.