Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut puncak kemarau yang terjadi pada Oktober dapat berimbas pada peningkatan klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) di perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa puncak kemarau yang menyebabkan suhu panas ekstrem pada bulan ini akan berpotensi mengakibatkan kekeringan. Panas terik ini juga memicu tidak cukupnya pasokan air yang dibutuhkan tanaman padi selama periode pertumbuhan.
Imbasnya, suhu panas ekstrem ini mengakibatkan kerusakan fisik atau kerugian pada tanaman padi, yang merupakan salah satu risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Ogi menjelaskan bahwa produk AUTP menjamin kerusakan fisik atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Kekeringan.
“Hal tersebut tentunya berpotensi terhadap adanya peningkatan klaim AUTP terhadap perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Rabu (11/10/2023).
OJK pun mendorong penyelenggara asuransi pertanian untuk melakukan langkah-langkah mitigasi risiko kekeringan dan koordinasi dalam rangka peningkatan layanan AUTP. Salah satunya dengan bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Adapun dalam proses bisnis asuransi, Ogi menyatakan bahwa OJK juga telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan pembentukan cadangan atas pertanggungan yang diterima.
Baca Juga
“Dalam hal ini, perusahaan asuransi harus memastikan kecukupan cadangan yang dibentuk dan premi yang diterima telah sejalan dengan risiko yang harus ditanggung serta mempertimbangkan trend terjadinya klaim,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ogi, perusahaan asuransi juga perlu memastikan dukungan reasuransi dan adanya proses seleksi risiko yang ketat sebelum menerbitkan polis asuransi.
Lebih lanjut, OJK mendorong agar perusahaan asuransi senantiasa melakukan evaluasi terhadap premi, kajian data klaim dan/atau stress test terkait perhitungan kecukupan cadangan teknis.
Ogi menerangkan langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang harus ditanggung di masa mendatang serta apabila diperlukan. Regulator juga mendorong upaya perbaikan term and condition.
“Dengan adanya dampak dari perubahan iklim yang menyebabkan cuaca ekstrem, OJK saat ini masih melakukan melakukan pendalaman atas dampak dari perubahan iklim terhadap industri dari asuransi,” pungkasnya.