Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan terkait dengan bunga fintech peer—to—peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Edi Setijawan merincikan apa saja yang akan diatur dalam turunan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyiapkan batasan maksimal atau batas atas bunga pinjol.
“Kemudian kami juga tengah fokus mendorong dari sisi B2B [business to business] lending yang bersifat produktif,” kata Edi saat ditemui sela acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Edi belum mengetahui pasti kapan aturan tersebut akan diundangkan. Namun yang pasti dia berharap aturan turuan tersebut secepatnya hadir untuk mengatur bunga pinjol.
“Diusahakan [tahun ini],” imbuhnya.
Edi menambahkan batasan bunga dan penetapan harga pinjol idealnya diserahkan ke pasar. Namun memang ketika kondisi belum optimal, maka regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan adanya keadilan.
Baca Juga
“Kami berusaha memposisikan balancing [keseimbangan] antara semua,” katanya.
Aturan bunga pinjol sejauh ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun belakangan ini bunga dan biaya lainya pada pinjol menjadi sorotan pasca kasus AdaKami.
Pasalnya total tagihan bisa mencapai dua kali lipat dari pinjaman pokoknya. Adapun hal tersebut terdiri dari bunga dan biaya lain seperti asuransi. Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengungkap dugaan adanya pengaturan bunga pinjol oleh AFPI kepada anggotanya.
Saat ini, biaya pinjaman selain bunga keterlambatan diatur maksimum 0,4 persen per hari yang diitung dari pokok pinjaman. Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum 0,8 persen per hari.
Total bunga dan biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
Adapun, berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Batas maksimum manfaat ekonomi berkenaan yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh OJK. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberiaan dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh OJK.