Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemegang saham untuk melakukan penguatan audit internal lembaga jasa keuangan khususnya sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan khusus untuk sektor IKNB. Pada sektor IKNB ini, OJK melakukan pengawasan kepada industri asuransi, penjaminan, dana pensiun, penjaminan, pinjaman online (pinjol), modal ventura, hingga multifinance.
“Kami mengadakan pertemuan untuk audit internal khususnya di sektor IKNB temanya adalah penguatan audit internal di era digitalisasi,” kata Sophia dikutip Jumat, (13/102023).
Sophia menekankan, industri IKNB yang tengah mendapat sorotan harus melakukan penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model) dalam rangka mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat. Lapis pertama adalah, perusahaan jasa keuangan itu sendiri yakni sistem pengawasan internal.
Kemudian, lapis tengahnya adalah lembaga penunjang seperti jasa akuntan, aktuaria, dan seterusnya. Terakhir lapisan ketiga adalah OJK sebagai regulator.
“Jadi first linenya ini perlu diperkuat dan saah satunya fungsi audit internal, dalam hal ini kami [OJK] memfasilitasi pertemuan kali ini,” katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa profesi internal auditor ke depan akan menghadapi beberapa tantangan. Beberapa di antaranya indikasi window dressing laporan keuangan, implementasi sustainability aspects, hingga digitalisasi yang tengah berkembang sangat pesat.
“Perkembangan teknologi telah membuka banyak peluang inovasi dalam bisnis, namun di samping itu juga dapat menjadi tantangan tersendiri. Dengan berbagai tantangan yang ada, maka fungsi Auditor Internal dituntut untuk terus berkembang,” kata Agusman.
OJK berharap melalui forum ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan Pelaku Usaha Sektor Keuangan dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam rangka memperkuat fungsi audit internal dalam mendukung penguatan governansi dan penegakan integritas SJK yang berkelanjutan.