Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 menyatakan karyawan Bumiputera menyebutkan mengakhiri aksi mogok kerja yang telah berlangsung pekan lalu. Karyawan yang mogok per Senin (23/10/2023) akan kembali beraktivitas sesuai tanggung jawabnya.
Seperti ditulis sebelumnya, aksi mogok kerja karyawan AJB Bumiputera 1912 berlangsung sejak 18–20 Oktober 2023.
“Kami kembali bekerja normal di hari Senin [23 Oktober 2023],” kata Ketua Umum SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha Pratama kepada Bisnis, dikutip Minggu (22/10/2023).
Rizky menyebut bahwa selama pelaksanaan mogok kerja, DPP SP NIBA AJB Bumiputera 1912 tidak menerima surat penolakan tentang mogok kerja dari anggota.
“Namun kami mendapatkan informasi bahwa terdapat 20 pimpinan Kantor Wilayah mengirimkan surat ke direksi terkait penolakan kegiatan mogok kerja,” lanjutnya.
Adapun dari laporan yang diterima DPP SP NIBA AJB Bumiputera 1912 selama pelaksanaan mogok kerja, Rizky mengklaim aksi diikuti hampir seluruh pekerja di kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor cabang seluruh Indonesia.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan mogok kerja merupakan hak dasar Serikat Pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai namun tidak melanggar hukum.
Adapun, Hery menyatakan manajemen AJB Bumiputera 1912 telah menerima surat dari pekerja yang ada di 20 kantor wilayah, di mana terdapat anggota SP yang menolak aksi mogok kerja ini.
“Ada anggota Serikat Pekerja yang berkedudukan di 16 kantor wilayah yang menyatakan menolak ajakan mogok Serikat Pekerja,” kata Hery kepada Bisnis, Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan salah satu surat tanggapan yang diterima Bisnis, Kamis (19/10/2023), AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Jakarta II menyatakan pihaknya tidak setuju dan tidak dapat mengikuti aksi mogok kerja nasional yang dilakukan pada 18–20 Oktober 2023 mulai 08.30–16.30 WIB.
Dalam surat tersebut, para pegawai di Kantor Wilayah Jakarta II menyatakan belum pernah dilibatkan untuk sosialisasi ataupun voting pendapat terkait upaya dan rencana mogok kerja.
“Adapun aksi ini hanya rapat yang melibatkan anggota PUK saja,” demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Masih mengacu pada isi surat di atas, Kantor Wilayah Jakarta II menilai mogok kerja nasional dapat memberikan dampak yang besar terhadap pelayanan internal dan eksternal, khususnya pelayanan kepada pemegang polis tertanggung. “Sehingga menciptakan situasi yang tidak kondusif.”
Terkait dengan tuntutan pekerja Bumiputera, Hery menegaskan manajemen terus berkomitmen untuk pembayaran outstanding klaim kepada pemegang polis.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa penguraian pembayaran klaim dari dana jaminan akan segera dilakukan kepada pemegang polis yang telah menerima Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
“Sedangkan untuk pekerja, manajemen tetap menunaikan hak pekerja sesuai PKB walaupun tidak penuh, mengingat kondisi likuiditas,” imbuh Hery.
Namun, lanjutnya, kekurangan gaji tetap tercatat sebagai kewajiban perusahaan, termasuk manajemen membayarkan kewajiban kepada pekerja yang tertunda sesuai komitmen dari Perjanjian Bersama di PHI.
Begitu pula hak agen, Hery menyampaikan hak agen juga sama tetap ditunaikan manajemen dengan tetap memperhatikan likuiditas perusahaan.