Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Izin Usaha PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar, Jawa Barat.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pergadaian semakin bertambah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar, Jawa Barat. Keputusan tersebut berdasarkan KEP-16/D.06/2023 tanggal 30 September 2023.

Adapun, PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar beralamat di Jalan Raya Cikalang Nomor 276, RT 05, RW 12, Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali menyampaikan keputusan pemberian izin tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2023.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Adief dalam pengumuman tertulis, Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Perinciannya, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, dan hari dan jam operasional.

Serta, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi. 

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Giga Putra Gadai Xpress Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper