Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada dua bank bangkrut sepanjang tahun ini. Lalu, bagaimana nasib nasabahnya?
Kedua bank yang bangkrut tersebut yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp13,64 miliar.
Lalu, sebanyak Rp13,14 miliar simpanan pun telah dicairkan LPS. Kemudian BPR KRI memiliki lebih dari 25.176 nasabah dengan total simpanan Rp285 miliar, di mana LPS telah mengganti Rp248 miliar simpanan kepada nasabah.
“LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah, jadi kita perlu menjaga kredibilitas LPS maupun kredibiltas penjaminan perbakan. Supaya masyarakat tenang dan mereka yakin betul bahwa uang mereka dijamin oleh LPS,” katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Jumat (3/11/2023).
Sebagai informasi, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, jumlah BPR per Juli 2023 sebesar 1.413, angka ini turun 2,62% dibanding Juli 2022 yang berjumlah 1.451.
Baca Juga
Tren penurunan ini berlanjut pada bulan-bulan sebelumnya, di mana pada Januari 2023 total ada 1.437, lalu Februari 2023 terdapat 1.429 BPR, disusul Maret mencapai 1.426 BPR dan April 1.416 BPR, Mei dan Juni pada 2023 sebesar 1.413 BPR.
Melansir dari situs resminya, LPS mencabut izin BPR BIM telah lebih dulu dilakukan pencabutan usaha per 3 Februari 2023 karena dirasa sudah tak sehat. Sementara, usaha BPR KRI dicabut per 12 September 2023, lantaran fraud dalam manajemen bank.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan saat ini LPS memiliki aset Rp210 triliun dan dinilai cukup untuk menangani apabila ada bank yang bermasalah.
“LPS cukup kaya, sekarang aset Rp210 triliun cukuplah untuk menjaga stabilitas sistem untuk menalangi kalau ada bank yang dalam masalah,” ujarnya.
Sebagai informasi, per September 2023 dari sisi penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 534.774.042 rekening.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan, meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan tetapi pihaknya juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.
“Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerjasama antara OJK dan LPS,” katanya saat Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada Jumat (29/9/2023).
Didik menyatakan sejak 2005 hingga sekarang, tercatat ada 120 bank yang kehilangan izin usahanya, yang terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum.
Didik menyebutkan dari penutupan 120 bank tersebut, total simpanan yang terkena dampak mencapai Rp2,26 triliun dan jumlah rekening yang terpengaruh adalah sebanyak 313.814 rekening.
Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.