Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sanski PKU BMT Ventura Syariah yang Didirikan Wakil Ketua Baznas DKI Suharto Amjad

OJK menjatuhkan sanksi PKU kepada perusahaan modal ventura syariah PT Permodalan BMT Ventura Syariah (PBMT Ventura).
ilustrasi perusahaan modal ventura/unsplash
ilustrasi perusahaan modal ventura/unsplash

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha (PKU) perusahaan modal ventura syariah PT Permodalan BMT Ventura Syariah (PBMT Ventura).

Pembekuan PBMT Ventura oleh OJK berdasarkan Nomor Surat Pembekuan Kegiatan Usaha S-35/PL.1/2023 tertanggal 16 Oktober 2023. 

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengungkap sanski diberikan lantaran perseroan tidak dapat merealisasikan rencana pemenuhan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat. 

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka perusahaan modal ventura syariah dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha,” tulis Bambang dikutip dari laman OJK, Minggu (5/11/2023). 

Adapun menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Pasal 28 ayat (1) menyebutkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi sehat. 

Dengan demikian, Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (11) yang menyatakan bahwa perusahaan modal ventura atau perusahaan modal ventura syariah wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” pungkas Bambang. 

Dilihat dalam laman perusahaan, PBMT Ventura didirikan oleh Saat Suharto Amjad yang juga bertindak sebagai Presiden Komisaris. Saat sendiri saat ini menjabat sebagai  Wakil Ketua II Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu PBMT Ventura dikelola oleh Rury Febrianto sebagai Presiden Direktur dan Budi Santoso sebagai Direktur.

OJK Jelaskan Sejumlah Modal Ventura Kurang Modal 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman sebelumnya mengungkap masih ada enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minumum sampai 20 Oktober 2023. Regulator masih melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan. 

Adapun beberapa action plan yang dilakukan berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), injeksi modal dari investor strategis baru, merger,  penyaluran aset, maupun pengembalian izin usaha.  Agusman mengatakan pihaknya juga tak segan memberikan sanksi apabila modal ventura belum bisa memenuhi modal sampai batas waktu yang ditentukan. 

“Apabila perusahaan pembiayaan dan modal ventura tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka yang disetujui OJK akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Dari sisi kinerja, pembiayaan modal ventura pada September 2023 menurun sebesar 1,17% yoy menjadi Rp17,68 triliun, Sementara itu nilai aset mencapai Rp27,24 triliun pada september 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper