Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyebut pihaknya belum mendapat informasi soal pemanggilan yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Panggilan dari BEI tersebut ditujukan pada jajaran direksi dan komisaris beberapa emiten yang belum memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik (free float) 7,5%.
Direktur Compliance Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei mengatakan pihaknya saat ini memang masih dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ketiga, usai dua kali belum memenuhi kuorum. Sehingga, restu private placement dalam mendongkrak porsi kepemilikan saham masyarakat atau free float pun belum didapatkan BNGA.
"Kami kan udah RUPSLB untuk itu. Jadi mereka [BEI] enggak manggil kita lagi kali. Kita lagi dalam proses. Nah, kan sekarang akan ada lagi RUPSLB ketiga untuk memenuhi kuorum. Jadi mereka [BEI] udah tahu bahwa kita in action. Saya sih merasa enggak ada panggilan. Semuanya akan kita comply kok," ujarnya saat ditemui Bisnis di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
BNGA memang sudah menyiapkan langkah dalam memenuhi batas minimum saham free float sebesar 7,5%. Hal ini lantaran, melansir Bloomberg per Agustus 2023, porsi kepemilikan saham masyarakat atau free float BNGA terpantau masih berada di level 6,73%.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) sendiri telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, keduanya juga belum memenuhi kuorum.
Baca Juga
Berdasarkan keterbukaan informasi, RUPSLB pertama BNGA yang digelar pada 9 Oktober 2023 dinyatakan tidak memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 754.897.148 saham atau 44,84 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Selanjutnya, RUPSLB BNGA kedua yang digelar pada 19 Oktober 2023 juga kembali tidak memenuhi kuorum.
Pasalnya, tingkat kehadiran pada RUPSLB kedua itu adalah 756.063.779 saham atau sekitar 44,73% dari seluruh saham independen yang diterbitkan perseroan. "
Kuorum tidak terpenuhi, sehingga rapat tidak dapat dilaksanakan," tulis Manajemen BNGA dalam keterbukaan informasi pada Jumat (20/10/2023).
Sehingga, RUPSLB CIMB Niaga itu pun tidak berhak dan tidak berwenang membicarakan dan mengambil keputusan yang sah serta mengikat untuk seluruh agenda.
Padahal, dalam mata RUPSLB, CIMB Niaga akan meminta persetujuan pemegang saham untuk menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement
Maka, ke depannya, perseroan pun akan mengajukan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kuorum kehadiran serta jumlah suara yang akan diambil. Kemudian, undangan dan jadwal RUPSLB ketiga paling lambat 14 hari setelah RUPSLB kedua.
Sebagaimana diketahui, BNGA memang rencananya akan menggelar private placement setelah mendapatkan persetujuan RUPSLB.
Perkiraan periode pelaksanaan PMTHMETD ini direncanakan selesai dan efektif sebelum 21 Desember 2023. Private placement ini direncanakan sebanyak-banyaknya 10,59 juta saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham.
Manajemen BNGA menjelaskan bahwa private placement yang akan digelar merupakan upaya pemenuhan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A.
Dalam aturan tersebut, perusahaan tercatat mesti memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat paling lambat 2 tahun sejak diterbitkannya perubahan terakhir atas Peraturan BEI No. I-A pada 21 Desember 2021.
Maka, dengan private placement jumlah saham beredar perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan.
Selain itu, Manajemen CIMB Niaga menyebutkan seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, akan dipergunakan seluruhnya oleh perseroan untuk pembiayaan ekspansi kegiatan usaha.
Adapun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan memasukkan emiten yang tak penuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa.
Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI.
Nyoman mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik sebesar 7,5%. Menurutnya, otoritas Bursa harus menunggu hingga tenggat waktu yang ditentukan pada 21 Desember 2023.