Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah jumlah pemain usaha pergadaian. Regulator baru saja memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian yakni PT Pasar Gadai Digital dan PT Gadai Mandiri Jaya.
Izin usaha PT Pasar Gadai Digital ditetapkan oleh OJK pada 19 Oktober 2023, sementara PT Gadai Mandiri Jaya ditetapkan pada 6 November 2023. Keduanya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Perusahaan yang telah mendapat izin usaha pun wajib mencantumkan beberapa informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan di antaranya nama dan logo perusahaan serta nomor dan tanggal izin usaha.
Selain itu mencantukan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian, ada pula informasi mengenai hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pegadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta biaya administrasi.
Adapun PT Pasar Gadai Digital beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jalan Fachruddin Nomor 19, Jakarta Pusat.
Sementara PT Gadai Mandiri Jaya beralamat di Jalan Putri Junjung Buih III Gg. TMG Amirawang No. 90b, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga
OJK kemudian mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin. “Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” tandas OJK.
Berdasarkan data statistik perusahaan pergadaian Indonesia edisi Juli 2023 yang dipublikasikan pada Jumat (1/9/2023), total aset yang dimiliki perusahaan pergadaian mencapai Rp81,48 triliun pada Juli 2023.
Angka tersebut tumbuh sebanyak 15,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp70,75 triliun.
Dari sisi kinerja, pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan industri pergadaian meningkat 16,51%. Posisinya tumbuh dari Rp56,59 triliun pada Juli 2022 menjadi Rp65,94 triliun pada Juli 2023.