Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ngotot Belum Buka Moratorium Pinjol, Ternyata...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum membuka moratorium pinjaman online (pinjol). Ternyata ini alasannya.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan alasan pihaknya belum membuka moratorium izin financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, masih ada pemain yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar. Perlu diketahui, ekuitas minimum yang harus dipenuhi setiap pemain fintech P2P lending adalah sebesar Rp2,5 miliar pada Juli 2023, kemudian meningkat ke Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan terkerek menjadi Rp12,5 miliar per Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa regulator masih melakukan pembenahan di dalam industri fintech P2P lending, salah satunya terkait ketentuan ekuitas minimum yang harus dipenuhi.

Agusman menyampaikan ketentuan minimum tersebut harus dipenuhi. Dia mengklaim bahwa regulator juga telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemain yang belum memenuhi ketentuan. Namun, jika pemain tidak dapat memenuhi aturan tersebut, maka regulator akan mencabut izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Moratorium ini belum kami buka sekarang karena masih pembenahan di dalam, termasuk Pusdafil belum rapi, belum semuanya pemain sanggup yang Rp2,5 miliar, masih ada yang struggling,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Sesuai peta jalan, Agusman menuturkan pencabutan moratorium izin fintech P2P lending diperkirakan akan dilakukan pada 2024 mendatang.

“Dilihat dari roadmap, kami ancang-ancangnya [buka moratorium] sekitar 2024, tapi tentu dengan memperhatikan industri ini seperti apa keadaannya, baru kita buka [moratorium]. Karena industri yang sehat adalah soko gurunya, karena jangan sampai belum erat sudah dibuka [moratorium] kan bahaya, ini bahaya nanti bagi kita semua,” ungkapnya.

Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, penyesuaian batas nilai pinjaman dan pembukaan moratorium perizinan LPBBTI akan dilakukan pada fase pertama, yakni penguatan pondasi pada 2023–2024 untuk lebih meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. 

Dengan demikian, akan adanya penambahan pemain fintech P2P lending yang memfokuskan pada pembiayaan sektor produktif dan UMKM, baik konvensional dan syariah.

Pada fase pertama, OJK menargetkan pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM adalah sebesar 30%–40% pada 2023–2024.

Selain itu, pada fase pertama juga dilakukan penguatan pengawasan fintech P2P lending melalui peningkatan kapasitas pengawas dan perangkat pendukung.

Lebih lanjut, OJK juga menargetkan pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM pada 2025–2026 naik menjadi 40%—50%. Serta, menjadi 50%—70% pada 2027-2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper