Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 39 perusahaan asuransi memiliki ekuitas di atas Rp1 triliun hingga akhir 2022.
Ekuitas mencerminkan nilai yang dimiliki oleh pemegang saham setelah memenuhi semua kewajiban. Dengan demikian, jumlah ekuitas perusahaan asuransi menunjukkan kemampuan perusahaan untuk bertahan dalam jangka panjang dan memberikan imbal hasil kepada pemegang saham.
Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, terdapat 39 perusahaan asuransi dari total keseluruhan perusahaan asuransi konvensional sebanyak 124 perusahaan yang memiliki ekuitas yang lebih besar dari Rp1 triliun.
Perinciannya, ekuitas di atas Rp1 triliun dimiliki 22 perusahaan asuransi jiwa dan 17 perusahaan asuransi umum pada 2022.
Sementara untuk perusahaan reasuransi, OJK mencatat hanya 1 perusahaan yang memenuhi ekuitas sebesar Rp2 triliun.
Artinya, OJK menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki ekuitas di bawah Rp1 triliun.
Baca Juga
“Maka dari itu, sangat diperlukan penyiapan strategi konsolidasi dalam rangka penguatan modal,” demikian yang dikutip dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, Senin (20/11/2023).
OJK menilai konsolidasi industri dapat menjadi pilihan strategi dalam mendorong pengembangan industri perasuransian ke depan.
Dalam Peta Jalan tersebut, regulator menyampaikan bahwa secara historis, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang dapat mendorong konsolidasi industri, seperti peraturan mengenai kepemilikan tunggal (single presence policy) dan peningkatan persyaratan permodalan minimum perusahaan. Selain itu, kewajiban pemisahan (spin-off) unit syariah juga dapat menjadi dorongan bagi konsolidasi industri.
“Konsolidasi industri perasuransian tersebut dilakukan dalam upaya untuk memperkuat ekosistem perasuransian yang efektif, efisien, sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional,” terangnya.
OJK menjelaskan bahwa ekuitas perusahaan asuransi memberikan indikasi tentang stabilitas keuangan perusahaan dan kemampuannya untuk memenuhi klaim dari pemegang polis asuransi.
“Bagi investor, ekuitas perusahaan asuransi adalah salah satu indikator kunci dalam mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dan potensi pertumbuhan di masa depan,” jelasnya.
OJK juga menyampaikan pertumbuhan ekuitas yang konsisten dan meningkat biasanya merupakan tanda positif bahwa perusahaan memiliki manajemen yang baik dan mampu menghasilkan laba yang berkelanjutan.
Besaran ekuitas di bawah Rp1 triliun masih sesuai ketentuan. Pasalnya saat ini regulator menetapkan modal minimum perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar.
Modal yang dinilai kelewat mini itu rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.
Selanjutnya ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028. Perusahaan asuransi syariah dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar di 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.