Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menegur Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkulu terkait tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021 hingga 2022.
"OJK telah memberikan teguran terkait manajemennya dan pengawasannya dari pusat," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro, seperti dilansir Antara, Senin (20/11/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu RR mantan Sales Marketing, AS mantan Branch Manager dan ES Mantan Micro Marketing Manager BSI Bengkulu ditetapkan tersangka terkait kredit macet dana KUR.
Modus yang dilakukan yakni RR sebagai Sales Marketing memalsukan data penerima kredit KUR BSI Bengkulu pada 2021 hingga 2022. Kredit fiktif ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kredit ini kemudian berujung macet.
Pada berita acara pemeriksaan (BAP) ketiganya terancam Pasal 2 subsider pPasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu sebesar Rp1 miliar lebih.
Baca Juga
Dengan adanya temuan kasus kredit fiktif di sejumlah perbankan Bengkulu, Tito mendorong pengelola untuk mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait data kelola.
Hal tersebut dilakukan, kata Tito, agar perbankan di Provinsi Bengkulu terhindar dari tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain.
"Kami selalu mendorong pengelola perbankan ada POJK terkait dengan data kelola. Jadi kami mendorong kepada audit internal untuk selalu mengaudit lebih dalam lagi apabila ada indikasi indikasi fraud, sehingga perlu diperkuat dari audit internalnya," ujarnya.