Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berulang tahun ke-12 pada hari ini, Rabu (22/11/2023). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK, OJK merupakan lembaga negara yang independen dalam pengawas mikro sektor keuangan.
Lalu apa saja tugas dan fungsi OJK? Dalam UU Omnibus Law Keuangan, OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Adapun fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Selain itu,memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya. OJK juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
OJK juga memiliki beberapa tugas yang harus diemban, beberapa di antaranya yakni:
-
Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
-
Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
-
Pngaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
-
Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya.
-
Pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.
-
Pengaturan dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen.
-
Pengaturan dan pengawasan sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
OJK juga bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan otoritas terkait.
Baca Juga