Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Targetkan Aturan Baru Pinjol Meluncur Kuartal I/2024

Aturan baru pinjol baru sebagai bentuk revisi atas Peraturan OJK (POJK) 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/istimewa.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aturan baru soal sektor pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending ditargetkan akan meluncur pada kuartal I/2024. 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, aturan baru tersebut sebagai bentuk revisi atas Peraturan OJK (POJK) 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Memang kami sedang merevisi aturan ini, POJK nomor 10. Karena terkait dengan adanya Undang-Undang P2SK, itu kan banyak sekali yang harus disesuaikan, sedang kami siapkan," ujar Edi di saat ditemui di sela-sela acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2024 pada Kamis (23/11/2023).

Adapun, aturan baru tersebut nantinya diharapkan dapat memberantas aktivitas pinjol ilegal yang mengganggu persepsi negatif terhadap industri pinjol legal. OJK pun mengupayakan aturan itu akan dirilis pada kuartal I/2024.

“Mungkin akan meluncur awal tahun depan, kami upayakan pada kuartal I/2024,” ujar Edi.

Berdasarkan dokumen Rancangan POJK LPBBTI, ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut. Misalnya, pada Pasal 4 disebutkan bahwa penyelenggara P2P lending harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp25 miliar pada saat pendirian.

Kemudian dari sisi rasio permodalan, pada Pasal 75 diatur bahwa modal atau ekuitas minimum penyelenggara dinaikkan secara bertahap, mulai dari Rp2,5 miliar pada 2023 menjadi Rp7,5 miliar pada 2024, dan naik menjadi Rp12,5 miliar pada 2025.

"Kami kan sudah mencanangkan modal minimumnya di tahun ini itu kan Rp2,5 miliar ya, tahun depan sudah Rp7,5 miliar. Jadi itu yang harus dipenuhi oleh para pemilik P2P lending ini," kata dia.

Penyesuaian aturan terkait modal disetor dan ekuitas bertujuan untuk menyaring industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) agar menjadi lebih sehat dan berkesinambungan. 

Dalam RPOJK LPBBTI itu juga mencakup beberapa poin seperti penggunaan data pribadi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet, mekanisme penyelesaian sengketa, dan lain-lain.

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, OJK mengatakan penertiban terhadap pinjaman online ilegal menjadi fokus utama OJK dan industri dalam memulihkan kepercayaan masyarakat kepada industri LPBBTI. Penertiban itu dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Sejak 2018, Satgas Pasti berhasil menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Secara terperinci, 1.099 entitas merupakan investasi ilegal, 4.432 entitas merupakan pinjaman online ilegal (lembaga pembiayaan dan pengelolaan barang titipan ilegal), dan 251 entitas terkait gadai ilegal.

Terlepas dari berbagai upaya yang intensif dalam menutup para pelaku pinjaman online ilegal, kemunculan pinjol ilegal tetap masih marak di masyarakat sehingga OJK merasa diperlukan suatu mekanisme lain yang lebih menimbulkan efek jera bagi para pelaku pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper