Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melakukan konsolidasi untuk mengurangi jumlah hingga 600 pemain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal ini lantaran jumlah BPR sudah terlalu besar, sehingga pihaknya juga tidak akan menerbitkan izin baru untuk pendirian BPR.
“1.600 [pemain BPR] akan dikurangkan, karena jumlah ideal yang managable secara sistem hanya sekitar 1.000 untuk men-serve seluruh negara Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, Dian mengatakan, OJK saat ini fokus menerapkan aturan single presence policy bagi BPR, di mana pihaknya melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank, seperti yang berlaku untuk bank umum.
Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempercepat merger sektor BPR sebagai langkah yang lebih mudah dilakukan dan memberikan insentif yang jelas. Dengan demikian, dapat memperbaiki kinerja keuangan BPR, memungkinkan ekspansi kredit yang lebih luas, dan meningkatkan pengawasan yang lebih baik atas operasional.
“Selama ini kita mengetahui bahwa ada 1 orang atau grup yang memiliki beberapa BPR sekaligus. Nah itu, [OJK] akan mengurangi, di mana mereka hanya boleh mendikiran 1 BPR saja dengan cabang-cabang,” ujarnya.
Baca Juga
Pihaknya juga menyebut hal yang mendorong pemangkasan BPR ini lantaran masih banyak BPR yang tidak mencapai threshold modal inti, sehingga OJK meminta BPR untuk melakukan merger, akuisisi, ataupun konsolidasi.
Adapun, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dikutip, aset BPR per September 2023 mencapai Rp 190,32 triliun. Realisasi ini naik 8,5% dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year) sebesar Rp175,66 triliun.
Aset bank ditopang oleh penyaluran kredit yang mencapai Rp137,97 triliun, naik 9,45% dari sebelumnya Rp126,05 triliun.
Dari sisi pendanaan BPR sendiri telah meraup dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp134,67 triliun per September 2023, naik 9,57% dari sebelumnya Rp122,91 triliun. “Memang BPR sebetulnya performance cukup secara agregat, mulai dari total aset, penyaluran kredit bisa dikatakan sudah mendekati posisi sebelum Covid-19,” ucapnya.
Kemudian Dian menyebut seiring dengan pengurangan jumlah BPR, pihaknya juga ke depan akan menyampaikan roadmap pengembangan BPR. Mulai dari akselerasi, konsolidasi, memperkuat permodalan, kemudian juga transformasi digital, serta masalah SDM dan lain sebagainya
Sebagaimana diketahui, usai disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, kapasitas bisnis Bank Perekonomian Rakyat atau BPR akan meningkat.
Di mana, BPR bakal lebih leluasa dalam melakukan initial public offering (IPO), melakukan konsolidasi dengan BPR/BPRS lain hingga penambahan fungsi kegiatan usaha BPR, seperti diperbolehkannya melakukan aktivitas bank umum, yakni pertukaran valuta asing hingga melakukan kegiatan transfer.