Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Persada Guna. Dengan begitu, jumlah bank bangkrut bertambah lagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha sejumlah bank. Terbaru, yakni BPR Persada Guna.
Adapun, penyelesaian hak nasabah BPR tersebut akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penindasan tegas BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu UU PPSK [Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]," katanya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).
Daftar Bank Bangkrut
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha sejumlah BPR sepanjang tahun ini. BPR Indotama UKM Sulawesi telah dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI juga telah dicabut izinnya oleh OJK pada 12 September 2023.
Baca Juga
Sementara, dalam hal penanganan hak nasabah, LPS memastikan simpanan nasabah di bank yang dicabut izinnya itu dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto berdasarkan keterangan tertulis beberapa waktu lalu.