Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis jadwal operasional perbankan selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan jadwal operasional BI disesuaikan dengan pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dalam SKB 3 Menteri serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun Anggaran 2023, pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2023.
BI menetapkan kegiatan operasional Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Tutup Buku Anggaran Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2023.
"Jadwal operasional BI pada tanggal 19-28 Desember 2023 diperpanjang selama 1 jam. 29 Desember 2023 diperpanjang selama 5,5 jam," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/12/2023).
Dengan perpanjangan dimaksud, maka jam operasional BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI pada 19 s.d. 29 Desember 2023 menjadi sebagai berikut (dalam WIB).
Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Libur Nataru 2024
Jam Operasional Sistem Operasional BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
Baca Juga
Jam Operasional SKNBI
Mulai tanggal 02 Januari 2024, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku.
Jadwal Layanan Kas
Tanggal 28 s.d. 30 Desember 2023 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan dibuka kembali Senin, 2 Januari 2023x
Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Transaksi Operasi Moneter Rupiah
Transaksi Operasi Moneter Valas
Erwin mengatakan kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Publikasi JIBOR dan IndONIA serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak ada perubahan jadwal dan dipublikasikan setiap hari kerja. Sementara penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja.
"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing Bank," imbuhnya.