Bisnis.com, JAKARTA -- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) akan berperan mendampingi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Ruang lingkupnya mencakup kantor menteri hingga barang lainnya seperti kawasan Gelora Bung Karno.
Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo menuturkan utamanya untuk mempersiapkan desain pemanfaatan BMN di Jakarta, yang disesuaikan dengan rencana dan visi dari Jakarta ke depannya. Seperti diketahui, DPR tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Jakarta yang mengubah status ibu kota. Aturan ini juga memberi kepastian pengelolaan aset negara yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat.
Wahid menuturkan pihaknya terus memantau perkembangan rancangan undang-undang (RUU) Jakarta, termasuk visi dan tata ruang ke depannya.
“Dengan adanya BMN-BMN Jakarta ini, arahan dari kementerian, kita menyiapkan konsep dan desain untuk dapat dimanfaatkan kedepannya,” terangnya di Jakarta pekan lalu (8/12/2023).
Ia menuturkan bahwa persiapan tersebut dapat mulai dilihat di tahun 2024-2025 dan seterusnya. Adapun hal ini bersifat jangka panjang, bahkan mungkin hingga 10 tahun kedepan.
Sutopo kemudian menuturkan bahwa PII mendapat tugas untuk mengelola dokumen. Pihaknya akan diberikan alokasi anggaran dan akan ada konsultan yang ditunjuk untuk menyiapkan konsep tersebut. Hal ini dilakukan agar yang ada saat ini nantinya dapat dimanfaatkan.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, di lain sisi, terkait RUU Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah tidak setuju dengan salah satu isi dari draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Salah satu isi draf dari RUU tersebut menuturkan bahwa gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden. Rancangan aturan ini merupakan inisiatif DPR.
Tito juga masih mempertanyakan alasan munculnya ide tersebut hingga kemudian disetujui DPR. Sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakilnya selama ini melalui Pilkada. Ia juga menekankan bahwa prinsip demokrasi harus dihormati dan pemilihan gubernur DKJ harus melalui Pilkada.
“Kami pada posisi pemerintah, posisinya kita adalah tetep pada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung. Jadi enggak berubah. Tidak ada penunjukkan. Nanti seperti apa di DPR kita sama-sama ikuti,” tuturnya.
Untuk diketahui, mengacu Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.