Bisnis.com, JAKARTA — Layanan buy now, pay later (BNPL) atau paylater serta fintech peer-to-peer (P2P) lending tumbuh subur di Indonesia. Banyak masyarakat unbankable yang memilih menggunakan layanan tersebut untuk kebutuhan bisnis hingga konsumtif karena syaratnya yang mudah dan cepat.
PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) bahkan mencatat outstanding amount paylater mencapai Rp25,16 triliun pada semester I/2023. Angkanya melonjak 29,8% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan P2P lending per Oktober 2023 tumbuh 17,66% yoy menjadi Rp58,05 triliun.
Berikut perbedaan Paylater vs Fintech P2P Lending
Dikutip dari laman Sikapi Uangmu OJK, Selasa (12/12/2023) paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran dengan cara mencicil transaksi. Layanan tersebut biasanya bisa ditemukan pada platform e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya.
Nasabah hanya perlu melakukan verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengaksesnya. Ada beberapa juga layanan yang memberikan syarat lainnya sepertinya halnya untuk pengguna premium. Tenor paylater biasanya mencapai 1—12 bulan, apabila makin lama biasanya bunganya juga semakin tinggi.
Paylater juga memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan seperti halnya tanggal jatuh tempo, hingga limit yang disediakan berbeda setiap nasabah tergantung kelayakan serta risiko kreditnya.
Baca Juga
Beberapa penyelenggara paylater yang berizin OJK
-
Shopee Paylater
-
Gopay PayLater
-
Kredivo
-
Lazada Paylater
-
Blibli Paylater
-
Ovo Paylater
-
Traveloka Paylater
-
Atome
Untuk P2P lending, menurut POJK Nomor 77 Tahun 2016 adalah layanan pinjam meminjam uang antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Layanan ini biasanya digunakan untuk pinjaman tunai yang sifatnya produktif yakni untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun ada juga yang menyediakan untuk pinjaman konsumtif. Sementara untuk lender biasanya digunakan untuk berinvestasi melalui penyaluran dana ke P2P lending untuk mendapatkan imbal hasil.
Seperti halnya paylater, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam P2P lending di antaranya kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.
Untuk mengakses P2P lending, pengguna (lender dan borrower) bisa melakukan registrasi secara online pasa platform. Platform P2P lending nantinya akan menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
Selain itu, investor P2P lending juga bisa melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
Borrower nantinya mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.
Saat ini, jumlah fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK berjumlah 101 perusahaan:
-
Danamas
-
Investree
-
Amartha
-
Dompet Kilat
-
Boost
-
Toko Modal
-
Modalku
-
KTA Kilat
-
Kredit Pintar
-
Maucash
-
Finmas
-
KlikA2C
-
Akseleran
-
Ammana
-
PinjamanGO
-
KoinP2P
-
pohondana
-
MEKAR
-
AdaKami
-
ESTA KAPITAL FINTEK
-
KREDITPRO
-
FINTAG
-
RUPIAH CEPAT
-
CROWDO
-
Indodana
-
JULO
-
Pinjamwinwin
-
DanaRupiah
-
Taralite
-
Pinjam Modal
-
ALAMI
-
AwanTunai
-
Danakini
-
Singa
-
DANAMERDEKA
-
EASYCASH
-
PINJAM YUK
-
FinPlus
-
UangMe
-
PinjamDuit
-
DANA SYARIAH
-
BATUMBU
-
Cashcepat
-
klikUMKM
-
Pinjam Gampang
-
cicil
-
lumbungdana
-
360 KREDI
-
Dhanapala
-
Kredinesia
-
Pintek
-
ModalRakyat
-
SOLUSIKU
-
Cairin
-
TrustIQ
-
KLIK KAMI
-
Duha SYARIAH
-
Invoila
-
Sanders One Stop Solution
-
DanaBagus
-
UKU
-
KREDITO
-
AdaPundi
-
Lentera Dana Nusantara
-
Modal Nasional
-
Komunal P2P
-
Restock.ID
-
TaniFund
-
Ringan
-
Avantee
-
Gradana
-
Danacita
-
IKI Modal
-
Ivoji
-
Indofund
-
iGrow
-
Danai
-
DUMI
-
LAHAN SIKAM
-
Qazwa
-
KrediFazz
-
Doeku
-
Aktivaku
-
Danain
-
Indosaku
-
Jembatan Emas
-
EDUFUND
-
Gandeng Tangan
-
PAPITUPI SYARIAH
-
BantuSaku
-
danabijak
-
AdaModal
-
SamaKita
-
KawanCicil
-
CROWDE
-
KlikCair
-
ETHIS
-
SAMIR
-
UATAS
-
Asetku
-
Findaya