Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Asuransi Asei Beri Tanggapan terkait POJK Asuransi Kredit

OJK telah merilis POJK 20/2023 yang berisi tentang asuransi kredit. Presdir Asuransi Asei Achmad Sudiyar Dalimunthe pun memberikan tanggapannya.
Karyawan melayani nasabah di kantor PT Asuransi Asei Indonesia di Jakarta, Selasa (1/3/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan melayani nasabah di kantor PT Asuransi Asei Indonesia di Jakarta, Selasa (1/3/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Asei Indonesia merespons penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 (POJK 20/2023) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Presiden Direktur Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan bahwa POJK terkait asuransi kredit sudah melalui serangkaian diskusi dengan industri asuransi, sehingga sudah cukup menyerap concern dari maksud dan tujuan bisnis asuransi kredit yang terkait dengan pinjaman bank.

Pria yang akrab disapa Dody itu mengatakan bahwa dengan sudah ditetapkannya POJK tersebut, maka koordinasi antara perusahaan asuransi dengan perbankan diharapkan akan lebih mulus dan memiliki dasar hukum.

“Tentunya kepentingan tertanggung, baik pihak bank maupun debitur bank juga akan lebih jelas disebutkan dalam polis,” kata Dody kepada Bisnis, Kamis (28/12/2023).

Dody mengatakan bahwa pihak asuradur sebagai penanggung juga punya dasar yang sama, sehingga memperkecil perbedaan lingkup jaminan antar penanggung guna kompetisi bisnis yang sehat dan governance“Bagi reasuradur juga akan memiliki pencatatan risiko yang lebih akuntabel, termasuk pencadangan atas risiko jangka panjang,” ujarnya.

Perlu diketahui, POJK 20/2023 yang ditetapkan pada 12 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Adapun, POJK ini diundangkan pada 13 Desember 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tingginya tingkat eksposur risiko yang ditanggung oleh produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah menjadikan produk ini harus dikelola secara prudent.

“Dalam penerapan prinsip kehati-hatian tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan penetapan premi kontribusi, risiko yang ditanggung, serta jangka waktu berdasarkan kemampuan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dituangkan dalam perjanjian atau polis asuransi,” demikian yang ditulis dalam dokumen tersebut, dikutip Kamis (28/12/2023).

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, OJK menyusun POJK mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper